JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisaris PT AJP, FH yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan dirawat di rumah sakit setelah menderita stroke.
Hal itu diungkapkan Bareskrim Polri setelah mengumumkan FH dan PT AJP diduga merupakan bagian dari dugaan Unit Pencucian Uang (TPPU).
“Orang yang terlibat (FH) dirawat di rumah sakit karena stroke. Jadi dia tidak bisa hadir di sini (Dirtipidekus) Bareskrim Polri, kata Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kota itu. Lobi Utama Bareskrim Polri Jakarta Selatan Kamis (16/1/2025)
Helfie mengatakan FH belum ditahan, namun proses hukum terus berjalan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Website Judol Sumber Dana Hotel Aruss Tak Didukung Karyawan Comdigi
“Tidak masalah (tidak ada penahanan).” Karena menurut KUHAP, penahanan tidak wajib dilakukan,” kata Helfie.
Atas perbuatannya, PT AJP sebagai perusahaan terancam Pasal 6 juncto Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 sehubungan dengan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. dan/atau Pasal 303 KUHP
PT AJP sebagai perusahaan terancam denda hingga Rp 100 miliar.
Sementara FH terancam Pasal 4 juncto Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan/atau Pasal 303 KUHP
Baca Juga: Komisaris Hotel Aruss Semarang Mencuci Uang Sendiri
FH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga 5 miliar rubel.
Bareskrim Polri hari ini menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Dana pembangunan Hotel Arus diduga berasal dari keuntungan pengoperasian beberapa situs judi online.
“Kami telah menetapkan tersangka.” Itu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Lalu (tersangka lainnya) FH, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. (Dirtipidekus) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kerajaan Thailand Brigjen Helfi Assegaf berbicara saat jumpa pers di aula utama Bareskrim Polri. Jakarta Selatan Kamis (16 Januari 2025)
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai R103,2 miliar.
Baca Juga: Website Judol Sumber Pendanaan Hotel Aruss Semarang Sering Didown Tapi Muncul Kembali
Helfi mengatakan, uang dari situs perjudian ini dikumpulkan oleh FH dan digunakan untuk membangun dan menjalankan Hotel Aruss.
Kemudian pendapatan dari bisnis hotel juga akan masuk ke kantong FH.