SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

GLOBAL NEWS Divisi Propam Polri Asistensi Pemecatan Ipda Rudy Soik

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Dirjen Abdul Karim memastikan Divisi Propaganda Polri akan dilibatkan dalam mengawal penggusuran Ifda Rudi Suik.

Ipda Rudy merupakan mantan Kepala Bidang Bina Operasi (KBO) Polres Kopeng Kota, Satuan Reserse Kriminal (NTT) Nusa Tenggara Timur, yang dipecat setelah mengungkap kasus Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kopeng.

Abdul Karim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024) mengatakan, “Kami hanya memberikan bantuan namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Polda NTT.

Baca juga: Mabes Polri Pilih Inspektur Rudy Suik Dipecat Usai Terungkapnya Mafia BBM

Meski ada beberapa permintaan pengawasan, Abdul Karim menegaskan hal itu merupakan kewenangan N.T.T.

“Itu kewenangan Polda NTT,” tegas Abdul.

Sebelumnya, Direktur Humas Polri Sandy Nugroho mengatakan pihaknya akan mengkaji upaya mengusut penggusuran Ifeda Rudi.

Nanti kita cek karena hasilnya masih di Propham, kata Sandy.

Baca juga: Polres NTT Pecat iPad Rudy Suik Bukan Karena Pemasangan Kabel Polisi

Rudy Suick, sementara itu, mengaku kaget dengan keputusan memecatnya.

Alasan dia dipecat karena memasang garis polisi di tangki bahan bakar ilegal di Kopenhagen.

Padahal, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan dan atas perintah pimpinannya: Kapolres Kupang Kota Aldinan Manurong.

“Bagi saya, keputusan PTDH (pemberhentian tanpa kehormatan) itu menjijikkan,” kata Rudy.

Baca juga: IPW Sebut Penghentian iPad Rudy Suik Berlebihan

Kombes Ariasandy, Kabid Humas NTT, memastikan penggusuran Rudy Suik tidak ada kaitannya dengan mafia minyak di Kupang.

“Hal ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang dikirimkan ke unit propaganda kepolisian NT selama dua bulan terakhir, yang dikendalikan oleh unit propaganda kepolisian NT.

Ariasandi mengatakan, ketujuh laporan tersebut bermula dari penindakan Kapolda NTT terhadap Ipeda Rudy Suik, bersama tiga anggota Polri lainnya, AKP Johannes Soherdi (YS), Ipeda Luciana (LL), dan Brigadir Jean. E pada tanggal 25 Juni 2024.

Saat itu, Rudy dan tiga anggota Polri lainnya kedapatan berada di sebuah tempat hiburan pada jam dinas.

Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *