SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi atas teguran terbaru terhadap Bupati Karanganyar, anggota KPU, akibat Wahyuningtyas.

Boikot tersebut terjadi karena Devid menunjukkan dirinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (PPK) Mojogedang untuk mengubah 58 suara milik PDI-P terhadap calon anggota dewan legislatif DPRD asal Kabupaten Karanganyar, Prasetya Adi Saputra, ke Daerah Pemilihan 1.

Permohonan ditolak oleh PPK Mojogedang.

“Membiarkan Teritu II menjalani hukuman terakhirnya adalah sebuah hutang. Wahyuningtyas Sebagai anggota KPU Kabupaten Karanganyar atas keputusan tersebut,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Hentikan Proses Pelaporan yang Libatkan Gubernur Bawaslu, 4 Komisioner Kalteng Lapor ke DKPP

Devid karena Teripu II dinyatakan melanggar beberapa pasal Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu yaitu Pasal 6 ayat 2 huruf D, Pasal 6 ayat 3 huruf A, C dan F. , Pasal 12 huruf A dan Pasal 15 huruf a

Sedangkan Daryono (Teritu I), Santoso (Teripu III), Siti Halimatus Sa’diyah (Teritu IV) dan Andis Yuli Pamungkas (Teripu V), Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Selain memberikan sanksi kepada David, DKPP juga membacakan putusan pada 10 kasus yang melibatkan 53 penyelenggara pemilu terpadu.

Baca selengkapnya: DKPP luncurkan 228 tim ujian daerah pada 2024-2025

Sanksi yang dijatuhkan di antaranya berupa peringatan akhir yang tegas. Lima peringatan dan 47 item dihidupkan kembali dan diberlakukan kembali karena tidak ditemukan pelanggaran.

Lima Teriku, yang dinyatakan bersalah dalam pemberitahuan tersebut adalah Presiden dan anggota Bupati Pusat Selatan KPU. Bupati termasuk Andhy Bresly Gunu, Fatimah, Marcelina Amphotis, Mahrit Sakan dan Wago Nenu. Pilih saluran utama Anda Akses sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VAFPPBEDBPZJZRK13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *