JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Presiden dan Anggota KPU RI dalam dua perkara yang akan disidangkan secara terpisah, Rabu (23/10/2024).
Kedua perkara tersebut adalah perkara nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 dan 237-PKE-DKPP/IX/2024.
Kedua kasus ini akan diusut dalam sidang penyidikan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Pengadilan DKPP, Jakarta.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, kedua kasus tersebut terkait dengan peraturan KPU tentang pilkada dan terkait mekanisme pemungutan suara ulang.
Baca Juga: DKPP Periksa Anggota Bawaslu Surabaya Terkait Perbuatan Asusila
Perkara pertama dimohonkan sembilan orang, yakni Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.
Pihak yang diadukan adalah Presiden dan lima anggota KPU RI yakni Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Presiden), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. terdakwa I hingga terdakwa VI,” kata David dalam keterangan pers, Selasa.
Dalam borang pengaduan, para terdakwa didakwa tidak menaati keputusan Bawaslu RI nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 serta tidak melakukan perbaikan tata cara, prosedur dan mekanisme agar ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
Sedangkan perkara nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 didaftarkan oleh Raden Adnan.
Dalam borang pengaduan, pelapor menyatakan para tergugat tidak menaati perintah hukum yang tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 edisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun Pengangkatan 2024. gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota.
David mengatakan, agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan para pihak, antara lain pelapor, terdakwa, saksi, dan pihak terkait.
Baca juga: Ribka Tjiptaning Keluhkan Dugaan Penggelembungan Suara di DKPP
Ia menambahkan, DKPP memanggil para pihak dengan baik sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sekretariat DKPP memanggil semua pihak secara wajar, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan berlangsung, ujarnya.
Ia juga mengumumkan bahwa persidangan ini terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin menyaksikan maupun jurnalis yang ingin meliput persidangan dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau jurnalis yang ingin memberitakan, harap hadir sebelum sidang dimulai,” kata David.
Untuk memudahkan akses masyarakat terhadap persidangan, sidang ini juga akan disiarkan langsung melalui akun resmi YouTube dan Facebook DKPP.
Sehingga semua orang bisa menyaksikan jalannya proses pemeriksaan ini, kata David. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.