JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristianto (Hong Kong) dan orang kepercayaannya Doni Tri Istaqama (DIT) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner ECC Wahyu Setiawan terkait operasi pergantian sementara (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan kader PDI Perjuangan Harun Maseko (HM).
Penyidik telah menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto) sebagai Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI (Donny) sebagai orang kepercayaan Saudara HK dalam kasus tersebut di atas, kata Ketua KPK Sitio Budianto saat konferensi pers di Gedung Merah KPK. . . Gedung Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dengan alat bukti yang dimiliki penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terhadap tersangka Donny Trey Istaqama.
Baca Juga: Sosok Donny Trey Straighten, Tangan Kanan Hasto Cristianto yang Juga Jadi Tersangka KPK
Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 11, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 Ayat (1) 1. K. Aaron Maseko telah dititipi dana ratusan juta
KPK memeriksa Doni sebagai saksi dalam kasus ini pada 12 Februari 2020.
Kepada penyidik KPK, ia mengaku didakwa Rp 400 juta karena menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dana tersebut diterima pegawai DPP PDI-P di Kusnadi.
“Saya sudah memberikan informasi kepada penyidik, saya sudah menerima Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, dan Mas Kusnadi membenarkan uang tersebut dari Pak Harun,” kata Doni di gedung merah putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020.
Doni mengatakan, dana yang dititipkan kepadanya akan diserahkan kepada Saiful, anak buah Sekjen PDP Hasto Christianto, sebelum diserahkan kepada Wahyu.
Ia membantah Hasto terlibat suap sebagai pemodal.
Baca Juga: Siapa Donny Tri Lurus, Tangan Kanan Hasto Cristianto yang Juga Jadi Tersangka Kasus Harun Maseko
“Oh, aku tidak di sana, tidak bisa disita dengan uang kan?”
Doni pun mengaku hanya diberi tugas oleh DPP PDI Perjuangan untuk menempuh jalur hukum agar Harun Maseko bisa masuk parlemen meski ia kalah perolehan suara dari calon anggota parlemen lainnya, Rizke Aprilia.
“Saya hanya memikirkan bagaimana langkah hukumnya dirumuskan, mulai dari peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang kami minta pendapatnya, kemudian sebagai saksi dan pengacara di sidang paripurna KPU yang saya dukung,” katanya. OTT Wahyu Setiawan telah ditangkap
Dalam membangun kasus Wahyu, Dhoni disebut menerima uang dari Harun Masiku dan pemodal lainnya untuk menyuap Wahyu.
Ia pun ditangkap dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Namun kemudian dibebaskan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.