Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi
Baca Juga : Kepadatan di Sejumlah Titik Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
Wakil Presiden Komisi
Ia juga menyayangkan lambatnya respons pemerintah terhadap kasus Supriyani, sehingga ia mencari bantuan hukum sendiri untuk menghadapi kasus tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024), Estey mengatakan, “Tidak cukup hanya menjanjikan peningkatan status sebagai guru PPP, karena Ibu terjerat kasus.”
“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada guru yang bermasalah dengan hukum. Sebenarnya Bu Supriani sendiri yang mencari bantuan hukum,” lanjutnya.
Baca Juga: Tersangka Prof Supriyani, Penyidik Polres Konawe Beto Selatan Diperiksa Polda Sultra
Esty meyakini kasus Supriani erat kaitannya dengan dugaan campur tangan karena orang tua siswa yang diduga dianiaya adalah anggota polisi.
Bahkan, Supriyani dikabarkan dimintai uang Rp 50 juta jika ingin berdamai dan kasusnya tidak dilanjutkan usut.
Atas dasar itu, lanjut Estey, seharusnya pemerintah memberikan bantuan hukum kepada Supriyani.
Ia pun berharap pengadilan memberikan keadilan terhadap guru besar kehormatan tersebut.
Baca Juga : SP NEWS GLOBAL ICW Sebut Negara Boros hingga Rp 2 Triliun jika Rumah Dinas DPR Diganti Tunjangan Perumahan
Jika memang hal ini terjadi, maka akan menjadi contoh buruk bagi sistem pendidikan kita. “Dan kami mohon pemerintah hadir memberikan dukungan dan perlindungan kepada Bu Supriani,” kata Esty.
“Kami juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang nyata kepada semua pihak,” tutupnya.
Baca Juga: Prof Supriyani menangis, terpaksa mengakui dia membunuh polisi di Conway Selatan demi perdamaian
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar akan mengukuhkan guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Suprayani menjadi PPPK.
Supriyani adalah seorang guru honorer yang terjerat kasus hukum pembunuhan seorang siswa yang ayahnya bekerja sebagai polisi.
“Insya Allah akan ada jalan agar Profesor Supriyani bisa tersertifikasi oleh Kemendikbud. Kami akan bantu sertifikasinya agar bisa diterima menjadi guru di PPPK,” kata Mendikbud soal pendidikan dasar. Abdul Mati di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (23/10/2024).
Seperti diketahui, Supriyani mendaftar menjadi guru PPPK. Menurut Prof Mufti, permasalahan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Tenaga Kependidikan dan Kependidikan Nanuk Suryani.