SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

DPR Diminta Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP

Jakarta, sp-globalindo.co.id-soci Social Socuecal untuk memperluas kode

Artikel ini memiliki potensi untuk mengganggu kebebasan hukum.

“Jika kita berasal dari Aji, kita dapat melihat bahwa ada banyak artikel dalam prosedur kriminal,” kata Jakarta pada hari Selasa.

Menurut Nantes, pembatasan akses ke komunikasi media dengan prinsip transparansi adalah bagian dari seorang jurnalis.

Baca selengkapnya: Draft Rincian KUHP UNTUK BUKU RUANG LISTRIK untuk mengganggu tekanan

“Kami merasa bahwa ini adalah informasi yang mengkhawatirkan yang harus transparan.

Mengingat tingkat roti, pernyataan media adalah bagian dari hak rakyat untuk menemukan manfaat hukum seperti korupsi.

“Karena hak semua bangsa.

Nani juga menyadari bahwa ada kondisi khusus yang membutuhkan percobaan yang diadakan jika terjadi kekerasan seksual.

Baca lebih lanjut: Penggemar Hukum Pidana

Namun, ia percaya bahwa wartawan memahami batasan -batasan ini dan tetap dalam etika manajemen.

“Kecuali pengadilan bukan tentang kekerasan seksual, itu mungkin ditutup. Dan kami memiliki etika. Saya pikir reporter tidak akan ditanggung.”

Nanan juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perwakilan Komite Komite III, dan perlu untuk mempengaruhi argumen yang relevan.

“Tetapi jika itu di luar pengadilan, mereka dapat saling mengambil alih pengacara. Nani berkata”

Dia menekankan pentingnya akses ke jurnalis untuk mempertahankan tanggung jawab proses hukum di Indonesia.

Jika “sekarang yang paling penting adalah membuka akses ke jurnalis.

Baca lebih lanjut: DPR Informasi lebih lanjut tentang hukum pidana, keputusan selama pengadilan berikutnya

Di Dewan Perwakilan Rakyat (RDPU) dengan III Majlis, Senin (3/24/2025)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *