SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

DPR Janji Tak Lagi Bikin UU secara Kilat

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – DPR RI mengaku menyusun sejumlah aturan secara cepat dan tanpa partisipasi masyarakat selama periode 2019-2024.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmed Doli Kurnia mengatakan, kondisi tersebut akan dihilangkan pada proses legislasi periode 2024-2029.

Mengenai isu nasional di Balego, Dolly mengatakan, “Saya kira kita semua, termasuk ketua umum dan pimpinan, harus membangun komitmen baru bahwa pembahasan undang-undang, khususnya di Balego, harus didukung dengan prosedur dan materi.” Program Legislatif (prolegnas), Senin (28 Oktober 2024).

“Jadi seharusnya begitu, tentu saja rancangan undang-undang itu harus dimulai dari naskah akademik, rancangan undang-undang, kemudian harus ada debat publik, dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolda NTT Maafkan Kapolri Rudy Soik Usai Rapat di DNR

Pernyataan tersebut disampaikan Dolly menanggapi komentar beberapa anggota Balego.

Ada kritik terhadap isu RUU Open Sum (RUU) yang lebih mengutamakan penyelesaian DPP dibandingkan serangkaian undang-undang yang masuk dalam Program Legislatif Nasional.

Mereka juga mengkritik keanehan yang terjadi dalam proses penyusunan undang-undang tersebut. Salah satunya datang dari Al Muzamil Yusuf dari Baligh, anggota unit PKS.

“Apa yang disampaikan Pak Muzamil, akan kita upayakan semuanya kembali bersih,” kata Dolly.

Hasilnya undang-undang tersebut adalah undang-undang yang terbaik, berkualitas dan mampu menjawab permasalahan bangsa dan pemerintahan Indonesia, itu dia, tegasnya.

Baca Juga: DPR Harap Prabowo Segera Tandatangani Perpres IKN

Atas kritikan Muzamil tersebut, Baleg 2019-2024 mendapat banyak perhatian masyarakat karena mengabaikan partisipasi masyarakat yang besar dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Pada tahun 2004, saat pertama kali bertugas di Baleg, Baleg berangkat ke kampus-kampus untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDPU).

Hal ini dimaksudkan agar DPR RI mempunyai pandangan yang luas dan variatif mengenai hal tersebut, dan setiap fraksi dapat menyusun bidang-bidang yang nantinya akan dijadikan posisi fraksinya.

“Saya harus sampaikan, di masa legislasi kita kemarin, ada undang-undang yang berlaku 3 hari, seminggu, 1 hari. Kapan masyarakat ikut? Tidak mungkin. Kritiknya besar,” kata Muzamil.

Sementara itu, Bale dulu mengaku tidak mendengarkan masyarakat dan para ahli, apalagi soal undang-undang yang terburu-buru dalam seminggu, misalnya.

Saya pikir kita dapat menghidupkan kembali partisipasi yang signifikan di sana,” katanya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *