JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Komite III DPRI Nasir Djamal meminta Kejaksaan Agung (Kijagang) mengesampingkan kasus pidana yang melibatkan Jowi Andrea Bakhtiar, yang berada di Tapanoli Selatan bagian utara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kijari). Sumatra
Saat ini, Jobi tengah diproses hukum karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Rapat Komisi III DPR Panas, Jaksa Jovi Andrea Tolak Terima Tudingan Punya Perasaan ke Nila Marcela
Perkara tersebut diajukan rekannya, Jaksa Wilayah Tapsel, Nila Marcella. Pasalnya, ia merasa Jovi telah mencoreng namanya melalui media sosial karena menggunakan kendaraan dinasnya untuk kepentingan pribadi.
“Nah, sekarang prosesnya sudah dimulai dan MM juga sudah melapor ke Polres Tapanuli Selatan, kita berharap prosesnya bisa diterima dengan baik dan ada peluang restorative justice. Jakarta, Kamis (21 November 2024).
Nasir menjelaskan, jaksa mempunyai kewenangan untuk membatalkan perkara.
Ia mendorong agar perselisihan hukum antara Jovi dan Neela diabaikan demi kepentingan umum.
“Sampai saat ini perkara Juvi sudah sampai di persidangan dan jaksa mempunyai kewenangan untuk mencabut perkara tersebut demi kepentingan umum,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Pleadoi, Jaksa Juvi Sebut Ada Upaya Jebak Dia
Dia khawatir kasus ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jaksa.
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Jovi sebaiknya diselesaikan secara internal melalui sanksi moral atau administratif jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Makanya ada jaksa, ibarat ada persidangan tanpa jaksa. Makanya jaksa punya kewenangan untuk membubarkan perkara demi kepentingan umum kemudian melakukan refleksi organisasi dan individu pada lembaga penyidik,” jelasnya.
“Jika berjalan dengan baik, masyarakat akan percaya bahwa jaksa dapat mendisiplinkan petugas polisi,” tambahnya. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.