Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

Aakriti Infraa Solutions

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

Erura

dagelan4d

Mystic Sea Brewing

DPR Tegaskan Kenaikan PPN Bisa Ditunda Tanpa Harus Ubah UU - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

DPR Tegaskan Kenaikan PPN Bisa Ditunda Tanpa Harus Ubah UU

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi XI RI Dolfie mengatakan kepada AFP, pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tanpa mengubah undang-undang.

Read More : Kronologi Penangkapan Buron Investasi Bodong China di Bali

Dia mengatakan, undang-undang perpajakan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk mengatur urusan perpajakan, jika berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.

“Oh, tidak perlu mengubah undang-undang perpajakan. Karena undang-undang memberikan amanah kepada pemerintah, kata Dolfie kepada awak pers di Gedung DPR RI, Rabu (21/11/2024).

“Kalau mau turun tarif boleh saja, tapi minta persetujuan DPR,” lanjutnya.

Baca juga: Realitas Ketimpangan: Indonesia Butuh Pajak Kekayaan, Bukan PPN 12%.

Pengaturan mengenai perpajakan tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal.

Dolfie mengatakan DPR sebenarnya menanyakan kepada pemerintah apakah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

Namun, pemerintah menjawab masih menunggu instruksi dari presiden.

Dolfie menduga saat ini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.

“Yah, mungkin saat ini belum ada arahan baru dari Presiden soal itu. “Karena kalau turun misalnya 11% saja, pemerintah akan rugi hampir Rp 50 triliun,” jelasnya.

Read More : SP NEWS GLOBAL Ini Rahasia Atasi Kebotakan dan Rambut Rontok Minim Efek Samping

Baca juga: Banyak yang Serukan Hidup Hemat dan Potong Belanja untuk Protes PPN 12 Persen, Apa Dampaknya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui sempat menyatakan akan terus menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mendapat banyak kritik karena dianggap kurang memadai dalam situasi perekonomian masyarakat saat ini.

Kritik juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Kata dia, kenaikan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dalam negeri.

Setelahnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty juga menyatakan kenaikan PPN akan mematikan UMKM.

Sebab, UKM sangat bergantung pada daya beli masyarakat menengah ke bawah, yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan daya beli setelah harga barang dan jasa naik akibat kenaikan PPN. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *