JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Komisi XI RI Dolfie mengatakan kepada AFP, pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tanpa mengubah undang-undang.
Dia mengatakan, undang-undang perpajakan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk mengatur urusan perpajakan, jika berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
“Oh, tidak perlu mengubah undang-undang perpajakan. Karena undang-undang memberikan amanah kepada pemerintah, kata Dolfie kepada awak pers di Gedung DPR RI, Rabu (21/11/2024).
“Kalau mau turun tarif boleh saja, tapi minta persetujuan DPR,” lanjutnya.
Baca juga: Realitas Ketimpangan: Indonesia Butuh Pajak Kekayaan, Bukan PPN 12%.
Pengaturan mengenai perpajakan tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal.
Dolfie mengatakan DPR sebenarnya menanyakan kepada pemerintah apakah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Namun, pemerintah menjawab masih menunggu instruksi dari presiden.
Dolfie menduga saat ini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.
“Yah, mungkin saat ini belum ada arahan baru dari Presiden soal itu. “Karena kalau turun misalnya 11% saja, pemerintah akan rugi hampir Rp 50 triliun,” jelasnya.
Baca juga: Banyak yang Serukan Hidup Hemat dan Potong Belanja untuk Protes PPN 12 Persen, Apa Dampaknya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui sempat menyatakan akan terus menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini mendapat banyak kritik karena dianggap kurang memadai dalam situasi perekonomian masyarakat saat ini.
Kritik juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Kata dia, kenaikan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dalam negeri.
Setelahnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty juga menyatakan kenaikan PPN akan mematikan UMKM.
Sebab, UKM sangat bergantung pada daya beli masyarakat menengah ke bawah, yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan daya beli setelah harga barang dan jasa naik akibat kenaikan PPN. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.