SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

DPR Wanti-wanti Polisi, Jangan Bebaskan George dengan Dalih Kesehatan Mental

Jakarta, Komps.com – Perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat, seorang perwakilan dari Habiburokman ketiga, polisi memperingatkan bahwa George Sugama Halim bebas menemukan bebas dari perangkap di sebelah kanan.

Karena informasi yang diterima oleh Komisi Dewan Perwakilan III, tersangka dapat meyakinkan tersangka untuk menganiaya bisnis toko roti di Kakung, tersangka.

“Yang paling penting, sebenarnya ada situasi psikologis. Tidak ada upaya yang harus dilakukan untuk meringankan tersangka dalam kesehatan mental,” kata Habiburokman kepada wartawan pada hari Selasa (17.12.2024).

“Karena dia bisa pindah, yang berarti dia bisa bertanggung jawab secara hukum. Dia mungkin bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya,” katanya.

Baca Juga: Boss Boss, Berpikir Tentang Bakery

Habiburokman memastikan bahwa Komisi Perwakilan DPR III akan mengawasi kasus ini sampai proses diproses.

Korban diharapkan mendapatkan keadilan dalam langkah ini.

“Kami akan terus melindungi, tim Sekretariat juga akan hadir selama pemeriksaan untuk memeriksa upaya ini. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan kantor pengacara pemerintah di Jakarta Timur sehingga para penjahat itu sulit. Karena saya sering berpikir, sering berpikir, sering berpikir. , Ms. Aiu adalah acara, “katanya.

Karyawan toko roti di Jakarta Timur disiksa oleh putranya, George Sugama, putra Halim. Pelecehan di media sosial adalah viral.

Baca juga: Sebuah toko roti mengakui pengorbanan koki koki bahwa Anda diberi bantuan pengacara. Ternyata para ibu dari pelaku

Diketahui bahwa insiden itu akan berlangsung pada 17 Oktober 2024.

Namun, George ditangkap pada hari Senin (16 Desember 2024) di Angrahara Hotel Sukbumi, Sikoley, Sukbumi, Jawa Barat (16.12.2024).

Polisi menangkap George setelah video pelecehan viral terhadap karyawan toko roti di media sosial di media sosial.

George berpendapat bahwa dia dan keluarganya pergi untuk tenang.

Namun, polisi tahu keberadaan George karena orang tua dari tersangka memberi tahu dia.

Baca juga: George Sugar Halim Aliaya karyawan toko roti di Kakang

Polisi mulai melecehkan dengan Bagian 351 KUHP (KUHP).

Dia telah diancam dengan maksimal lima tahun penjara. Tonton berita buruk dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Utama Anda ke Saluran WhatsApp Copas.com: Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *