Jakarta, sp-globalindo.co.id – 13. Gaji dan Suplemen Liburan (THR) atau 14. Pembayaran untuk Negara Bagian (ASN) telah menjadi audiensi publik di media sosial.
Itu adalah pusat perhatian setelah kata itu keluar bahwa pemerintah akan menghilangkan 13 dan 14. Gaji atau 3025. Tahun untuk menyesuaikan anggaran.
Berita tentang kemungkinan menghilangkan 13. dan gaji abadi untuk ASN secara luas melingkar di media sosial X belakangan ini.
Masalah ini harus ditempatkan sesuai dengan arah efisiensi anggaran APBN 2025. Sebagaimana diatur dalam instruksi presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025. Tahun dan Menteri Keuangan Nomor Keuangan S-37 / MK.02/2025.
Ke arah, pemerintah meminta anggaran Rp 306,69 triliun di APBN dan APBD sejak 2025. Tahun fiskal tahun fiskal.
Baca Juga: Bayar Pertanyaan 13 dan Tiga Telah Dihapus, ASN: Gaji Motivasi Kami!
Dari jumlah ini, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (k / l) mencapai 256,1 triliun rp, sedangkan transfer ke daerah (TKD) adalah 50,59 triliun rp.
Namun, surat itu juga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mencakup biaya karyawan dan bantuan sosial. Menkeu memberikan sinyal
Setelah berita itu datang kepada publik, Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Sri Muliani Indravati memberi sinyal bahwa 13. dan durasi ASN masih membuahkan hasil.
Sri Muliani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran 13. dan gaji abadi untuk ASN.
Namun, SRI tidak menentukan jumlah dana yang dialokasikan untuk pembayaran 13. dan 14 gaji ASN.
Asn meminta untuk menunggu pengumuman resmi.
Baca Juga: Menpan RB: 13. Mempersiapkan 13. Konsep Gaji dan Dorong Asn
“Kemudian, tunggu saja. Prosesnya diproses (13. Upah dan 14 pegawai negeri akan tetap dibayar?) Bersedia Tuhan,” Sri Muliani, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (1/2/2025).
Sri mengatakan pemerintah juga memperkirakan 13. dan rumput dengan ASN.
Dia mengklaim bahwa berita yang ada dalam suasana hati tidak benar.
“Tidak (dibatalkan), diproses. Diprogram, diproses, lalu tunggu saja,” tambahnya di Grand Indonesia Mall, Jakarta, Kamis (6.2.2025).