SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Durasi Lampu Merah Terlalu Lama, Begini Aturan dan Payung Hukumnya

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Baru-baru ini, sebuah video online memperlihatkan pengendara di Bandung, Jawa Barat, memesan makanan melalui GoFood sambil menunggu lampu merah dan menghitung mundur hingga 300 detik.

Keadaan ini menunjukkan betapa lamanya waktu tunggu di perempatan tersebut sehingga menarik perhatian banyak orang.

“Ini lampu merah Bandung? Dulu 300, sekarang 290. Menarik sekali. Pesan makanan,” kata pemilik akun, dikutip Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik, Cek Tarifnya

Tak hanya sekedar ucapan, wanita pembuat video tersebut memesan makanan secara online. Tak lama kemudian, dia terkejut karena pesanannya datang lebih dulu.

“Di sini terima kasih pak. Di sini kita buka GoFood yang kita pesan di lampu merah tadi,” ucapnya.

Video ini mendapat banyak respon dari netizen. Bahkan tak sedikit yang setuju kalau lampu merah kerap membuat perjalanan menjadi tidak nyaman.

Aturan waktu lampu merah

Durasi lampu merah di Indonesia ditentukan oleh berbagai faktor seperti lalu lintas, jenis kendaraan yang melintas, lebar jalan, dan jumlah lajur.

Semakin banyak mobil yang lewat, semakin lama waktu yang dibutuhkan lampu merah untuk mengatur arus. Apalagi jika rute yang tersedia dirasa kurang mampu menampung seluruh pergerakan lalu lintas.

Baca juga: Diskon Sepeda Motor di IMOS 2024, dari Beat hingga Sepeda Motor Listrik

Selain itu, kondisi geografis dan iklim juga penting. Persimpangan di lereng yang menanjak atau menurun mungkin memerlukan penyesuaian sementara untuk memberikan waktu tambahan bagi kendaraan.

Payung hukum menerobos lampu merah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, kedua peraturan tersebut tidak merinci durasi lampu merah tertentu. Durasinya ditentukan berdasarkan perubahan kondisi di masing-masing wilayah atau wilayah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Lebih lanjut, UU 22/2009 memuat berbagai permasalahan lalu lintas, termasuk keselamatan pengguna jalan.

Di dalamnya, lampu merah dianggap sebagai alat pengatur lalu lintas yang sangat penting untuk menjaga keselamatan. Pengguna jalan wajib menaati rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu merah, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Bakal Jadi Mobil Menteri, Erick Thohir Minta Pindad Menggambar Peta

Sementara itu, PP 79/2013 menjelaskan lebih lanjut tentang Perangkat Sinyal Lalu Lintas (APILL), termasuk lampu merah.

Peraturan ini mengatur tentang jenis APILL, persyaratan teknis, serta persyaratan pemasangan dan pemeliharaan. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur sistem manajemen lalu lintas yang lebih luas, termasuk penggunaan teknologi pengatur lampu merah otomatis.

Pemerintah daerah juga diberi wewenang untuk mengatur lalu lintas di wilayahnya, termasuk mengatur lampu merah. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *