Jakarta, compas.com- mantan CFO PT Timah TBK, Emil Ermidra diklaim 12 tahun penjara dan denda RP
Jaksa Agung Jaksa Agung Jenderal percaya bahwa Emil secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi kriminal dengan mantan direktur PT Timah TBK Mochtar Riza Phlevi Tabrani dan teman -temannya.
“Membutuhkan panel juri) untuk para terdakwa Emil Ermidra dengan hukuman penjara selama 12 tahun untuk ditarik untuk waktu yang lama, terdakwa ditahan dalam tahanan dengan perintah bahwa terdakwa akan melanjutkan di pusat penahanan,” jaksa penuntut di Courrup Courruprupt Currupt Courrupte, 5/124.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Hubungi Helena Lim Bukti bahwa mereka membantu korupsi dan uang dalam kasus Tinn
Selain kejahatan perusahaan, jaksa penuntut juga menuntut agar Helena dijatuhi hukuman membayar biaya remunerasi sebesar Rp 493.399.704.345 atau Rp 493 miliar.
Baik lembaga kriminal, denda dan biaya kompensasi yang diperlukan untuk Emil sama dengan yang dikatakan oleh otoritas penuntutan ketika ia menuntut Riza.
Jaksa penuntut meminta agar kompensasi dibayarkan selambat -lambatnya sebulan setelah keputusan pengadilan tetap permanen.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu tertentu biaya kompensasi, nutrisi untuk negara akan disita dan dilelang.
Jika dia tidak memiliki properti yang perlu disita, biaya kompensasi akan digantikan oleh penjahat organ dalam 6 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Membutuhkan Mantan CEO PT Timah 12 tahun penjara untuk kasus korupsi
Mantan direktur presiden PT TIMAH TBK Mochtar Reza Phlevi, mantan kepala keuangan PT Timah Emil Ermidra, dan teman -temannya dituduh melakukan korupsi dengan Crazy Rich Helena Lim.
Kasing ini juga Harvey Mooe, yang merupakan perpanjangan dari Pt Relin Bangka Tin (RBT).
Bersama dengan Mochtar, Harvey diduga memenuhi kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah Iup untuk menghasilkan uang.
Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal di area PT Timah IUP.
Setelah beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa penambangan ilegal menampung kegiatan dengan peralatan sewa ditutupi untuk alat penyewaan lelut timah.
Baca Juga: Terdakwa menentang keberatan asetnya disita oleh yang lalu untuk menutup hilangnya negara sebesar Rp 332 T
Selain itu, suami Sandra Dewi menghubungi beberapa smelter, yaitu Pt Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, Pt Stanindo di Perkasa dan Pt Sariwiguna Binasentosa untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta peleburan untuk mengesampingkan beberapa manfaat yang diproduksi. Keuntungannya kemudian disajikan kepada Harvey seolah -olah dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diatur oleh Helena sebagai kepala PT QSE.
Tindakan ilegal ini mengatakan bahwa Harvey harus menikmati lebih dari 420 miliar RP dalam uang pemerintah.
“Meningkatkan terdakwa Harvey Labor dan Helena melemaskan setidaknya 420.000.000.000.000,” kata jaksa penuntut.
Untuk tindakannya, Harvey secara susah payah didakwa dengan pelanggaran Bagian 2 Bagian (1) dan Bagian 3 dari Undang -Undang (Undang -Undang) (Undang -Undang) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sehubungan dengan bagian 55 divisi (1) dari Undang -Undang Pidana dan Bagian 3 dari Undang -Undang 2010 dalam Undang -Undang 2010 di TPPU. Lihatlah berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Utama Anda ke Compas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/chanel/0029vafbedbpzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.