JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun akan menjalani sidang tuntutan pada -Kamis (5/12/2024). .
Beberapa terdakwa yang akan didakwa antara lain mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim yang kerap dijuluki crazy rich PIK.
“Hari ini kami berpikir untuk mencari Helana,” kata pengacara Helena Lim, Harris Arthur Hedar, saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Kamis.
Selain Helena dan Riza, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan juga akan menjalani prosedur penuntutan. Perkara keempat terdakwa ini diproses di persidangan.
Baca Juga: Cecar Helena Lim Soal Devisa Tak Masuk Akal, Jaksa: Siapa yang Mengarahkannya?
Sementara suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang juga menjadi terdakwa kasus ini akan didakwa pekan depan, Senin (9/12/2024).
“HM (Harvey Moeis) minggu depan, Senin,” kata Arthur.
Dalam kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Mochtar diduga menjadi tuan rumah kegiatan penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar untuk mengedepankan aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah.
Baca juga: Harvey Moeis Akan Divonis Sebelum Natal
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa kegiatan penambangan deposit ilegal tersebut akan ditutup dengan sewa peralatan pengolahan peleburan timah.
Belakangan, suami Sandra Dewi menghubungi beberapa pengecoran yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak pengecoran menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian disetorkan ke Harvey seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
Pengayaan terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,00,00, jelas jaksa.
Baca Juga: Bukti Kasus Timah, Mantan Pejabat Pengecoran: Kalau Saya Tahu Ini Pasti Saya Mundur, Yang Mulia
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.