SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota untuk Helena Lim

Jakarta, compas.com – PT TIMA TIMA TBK MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, mantan CEO Tabrani, diuji sebagai saksi mahkota untuk pemilik terdakwa Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Baca Juga : Tertarik Punya Rumah Subsidi di Ibu Kota Jawa Tengah? Lirik 5 Opsi Ini

PT TIMA TBK Mantan CFO, Emil Emindra dan Pt Stanindo Inti Parkasa Director, M.B. Gunawan diuji sebagai saksi mahkota. Dia adalah terdakwa untuk korupsi dalam transaksi barang -barang timah.

Ketika persidangan dimulai, Jakarta Tengah telah meminta Helena untuk duduk dalam posisi terdakwa di sebelah pengacara, Rioto Adam Pontoh, ketua hakim Pengadilan Korupsi Tengah Jakarta.

“Terdakwa akan duduk di sebelah pengacara,” kata Hakim Ponto pada hari Kamis (28/28/2024) di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah.

Baca juga: Mantan karyawan Smelter mengidentifikasi transfer 33 kali ke akun perusahaan Helena Lim. 70 miliar

Setelah itu, wasit Riza, Emil dan Emindra bertemu sebagai saksi sebelum Pontoh mengajukan beberapa pertanyaan awal.

Selama persidangan, hakim dan jaksa penuntut PT Tima mengungkapkan kepada PT Stanindo tentang Helena Lim berkolaborasi dengan perusahaan sebagai salah satu perusahaan peleburan swasta.

Hakim dan jaksa juga menyelidiki deposito dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk Harvey Mois sebagai perwakilan dari PT -Prosesed Bank Tin (RBT).

Dalam hal korupsi ini, negara telah menderita kerugian finansial hingga 300 triliun.

Harvey Mois telah dituduh melakukan pencucian uang (TPPU) tidak mendapatkan 420 miliar RP dari hasil korupsi.

Baca Juga: Pemilik Smelter Tima mengklaim bahwa Helena Mois telah meminta Helena Lim untuk menyetor uang Dana

Baca Juga : SP NEWS GLOBAL IAI Peringati Hari Jadi Ke-63, Fokus Kembangkan Superhub Satu Data

Diduga Harvey, pembesaran Banca Tin (RBT) yang diproses oleh PT, Mochta Riza Pahlevi Tabrani, mantan presiden PT Timah, diduga telah mengizinkan operasi penambangan ilegal di daerah PT Timah Iup.

PT TIMA menghubungi Harvey Mochtar sesuai dengan operasi penambangan ilegal di area IUP.

Setelah beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar mengakui bahwa kegiatan untuk fasilitas penambangan ilegal ditutup dengan memproses peralatan untuk peralatan penyewaan peleburan timah.

Selain itu, Sandra menghubungi Devis beberapa smelter, termasuk Pt SIP, CV VIP, PT SPS dan PT Tin, untuk berpartisipasi dalam aktivitas.

Harvey Bad Smelter untuk mengesampingkan beberapa keuntungan yang dibuat.

Manfaatnya diserahkan kepada Harva sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh manajer PT QSE Helena Lim.

Karena dokumen ilegal ini, RP 420 miliar uang pemerintah datang dengan Harvey Mois dan Helena Lim, “Harvey Mosy dan Helena Lim akan diperkaya setidaknya 420.000.000 rp,” kata jaksa penuntut.

Untuk dokumen -dokumennya, Harvey Mois dituduh melanggar poin dalam Pasal 55 KUHP dan TPP dalam Undang -Undang 2010 tentang KUHP tentang pemusnahan korupsi dalam Pasal 2 -Point 1 dan Pasal 3J Pasal 18 Undang -Undang (Hukum). Lihatlah Breaking News dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Utama Anda ke Compas.com. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *