SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) didakwa mangkir tanpa alasan pada panggilan kedua.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Sahbirin Noor diperkirakan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Kalsel pada periode 2021-2024.

Oleh karena itu, bagi saksi SN (Sahbirin Noor) sampai hari ini atau saat pertanyaan tersebut diajukan, yang bersangkutan tidak menunjukkan kehadirannya atau memberikan alasan ketidakhadirannya, kata Tessa di Gedung Merah Putih. , Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: KPK Ancam Hentikan Pasukan Sahbirin Noor Jika Terus Gagal

Tessa mengatakan, penjemputan paksa Sahbirin Noor akan bergantung pada penyidik ​​dan melihat tindakan apa yang bisa diambil.

Dia belum bisa membeberkan strategi yang digunakan penyidik

“Memang benar tim sedang mencari (SN) Sahbirin Noor, mungkin iya, mungkin juga tidak. Kalaupun benar, saya belum bisa sampaikan ke media, tunggu saja beberapa hari ke depan.”

Sebelumnya, KPK meminta Sahbirin Noor (Paman Birin) kooperatif dan menghadiri sidang kedua pada 22 November 2024.

Informasi yang diterima penyidik, yang bersangkutan (Sahbirin Noor) akan dipanggil kembali sebagai saksi pada Jumat, 22 November 2024 dan ini merupakan panggilan kedua bagi yang bersangkutan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. . Kantor Redaksi. dan Gedung Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Sahbirin Noor Diundang Hadiri Pemeriksaan KPK pada 22 November 2024

Tessa mengatakan, sebelumnya KPK telah memanggil Sahbirin Noor untuk mengajukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/11/2024).

Namun mantan gubernur itu tidak hadir tanpa memberikan pernyataan.

KPK pernah memaafkan Saderek SN selaku mantan Gubernur Kalsel karena menjalankan koperasi,” ujarnya.

Selain itu, Tessa memastikan jika Sahbirin Noor masih mangkir dari panggilan KPK, maka pihaknya akan mempertimbangkannya secara paksa.

“Jika biasanya tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk memanggil dua kali, maka penyidik ​​bisa mengambilnya nanti dengan membawa surat perintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel sehari setelah statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalsel dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Kemendagri tunjuk Sekda Kalsel sebagai Pj Gubernur menggantikan Sahbirin Noor

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa proyek pekerjaan di Kalsel pada 7 Oktober 2024.

Keenam tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Kreatif Kalsel Yulianti Erlynah, dan Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

Selain itu, hadir pula Ketua Bisnis Keluarga Kalsel Agustya Febry Andrean serta dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Seluruh tersangka ditangkap KPK. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *