JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Direktur Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Letjen TNI Mar (Semua) M Alfan Baharudin membenarkan adanya Dana Komando (DACO) di lingkungan Basarnas.
Dana Komando merupakan dana yang dihimpun dari perusahaan atau pengusaha yang melaksanakan proyek di Basarnas.
Pernyataan itu disampaikan Alfan pada Senin (20 Januari 2025) saat hadir sebagai saksi dalam persidangan atas tuduhan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut orang 4WD dan kendaraan penyelamat (rescue transport vehicle/RCV).
“Apakah ada dana gelap yang terlibat dalam hal ini?” Pertanyaan itu diajukan Hakim Alfis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20 Januari 2025).
“Ya, Tuan.” “Bohong kalau aku bilang tidak ada orang di sana,” jawab Alfan.
BACA JUGA: Mantan Kepala Basarnas Alfan Baharudin menjadi saksi dalam sidang korupsi truk pengangkut.
Hakim Alfis kemudian menanyakan apakah dana amanah tersebut sudah ada sejak tahun 2012 atau sejak Alfan menjabat pada 28 Agustus 2012.
Hakim ad hoc berupaya memastikan apakah dana dalam perintah tersebut sudah ada atau sudah menjadi kebiasaan selama ini.
“Apakah ini berarti Ketua Basarnas (dana komando) tahun 2012 bukan kebijakan Anda?” Hakim Alphys bertanya.
“Saya siap.” kata Alpen.
“Tapi ini kelanjutan dari kebijakan Kabsarnas sebelumnya ya?” Hakim Alphys bertanya.
“Saya siap, Yang Mulia.” kata Alpan.
BACA JUGA: THR terus lihat aliran dana komando Basarnas hingga penyidikan KPK, kata saksi mata.
Namun, Alfan mengatakan, saat menjabat di Kabsarnas, dana komando kosong karena dibelanjakan oleh pimpinan sebelumnya.
Alfan mengakui, uang komando mengalir ke Basarnas pada tahun 2013.
Namun, dia tidak merinci lebih jauh momentum tahun 2013 tersebut.
Menurut dia, Max Ruland Boeske yang saat itu menjabat Sekretaris Utama Basarnas (Sestama) hanya melaporkan dana pada akhir tahun, yakni sekitar Oktober, November, dan Desember 2013.