SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Zarof Rikar (ZR), mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang bekerja sebagai makelar kasus Ronald Tanur, menghadapi tuntutan ganda dan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ZR sebagai narapidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 serta Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1999. 31 Pasal 18 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5(1) juncto Pasal 15 dan 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Ketua MA Dianggap Makelar Kasus Pembebasan Ronald Tanur, Rumahnya Punya Rp 920 Miliar.

Keduanya diduga terlibat konspirasi jahat untuk menyuap Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya hingga tewas.

“(Tercapai kesepakatan) dengan LR (Liza Rahmat) selaku kuasa hukum Ronald Tanur,” kata Direktur Investigasi Jampidsus Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024) malam.

Abdul menjelaskan, Lisa Rahmat meminta Zaroff mengupayakan hakim tertinggi Mahkamah Agung membebaskan Ronald dalam putusan kasasi.

Sebagai imbalannya, LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada para hakim puncak, sedangkan ZR yang sudah pensiun akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Perburuan Ronald Tanur…

Kejaksaan menetapkan ZR sebagai tahanan karena menemukan cukup bukti adanya tuduhan korupsi terhadap mantan Ketua Mahkamah Agung tersebut.

Kasus ini merupakan lanjutan dari penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

Jampidsus menangkap tiga hakim, Erintuah Damanik (ED) sebagai Ketua Hakim dan Mangapula (M) serta Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim.

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan juga menangkap pengacara Ronald Tannur, LR, di Jakarta pada hari yang sama. Dalam kasus suap ini, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 ayat (1) KUHP, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Juga Menyita 51 Kg Emas dari Rumah Ronald Tanur, Makelar yang Dinyatakan Tak Bersalah.

Sementara Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menerima suap dijerat dengan KUHP Pasal 5(2) Juncto Pasal 6(2) Juncto Pasal 12 Surat Pasal 12b Juncto UU Tipikor Pasal 18 Juncto Pasal 55 1 bagian 1 KUHP 1. . Ketiga hakim ini telah memutuskan Gregory Ronald Tanur tidak bersalah. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *