SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Eks Pejabat PT Timah Klaim Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Makan Uang Haram

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan CFO PT Timah Tbk, Emil Ermindra, mengaku siap dituntut 1.000 tahun jika memang menikmati uang ilegal atas dugaan korupsi sistem perdagangan Timah.

Pengumuman itu disampaikan Emil saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Emil, permintaan jaksa kepada majelis hakim untuk memvonisnya 12 tahun penjara sangat disayangkan.

“Tuntutan JPU di persidangan agar saya divonis 12 tahun penjara, sungguh miris sekali tuntutan tersebut ditujukan kepada saya,” kata Emil di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).

“Yang Mulia izinkan 12 tahun, jika saya terlibat dan memakan uang haram, saya siap 1.000 tahun Yang Mulia,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengacara Eks CFO PT Timah Tolak Minta Kliennya Bayar Kompensasi Rp 493 Miliar

Meski demikian, Emil mengaku tidak pernah terlibat dalam kegiatan PT Tima yang menguntungkan dirinya, orang lain, atau korporasi.

Selain itu, ia keberatan dengan permintaan jaksa dari majelis hakim mengenai tambahan denda sebesar Rp493 miliar.

Diakui Emil, uang 1 miliar adalah uang yang banyak baginya. Jadi jika dia punya uang hingga Rp493 miliar, dia akan menggunakannya untuk biaya pengobatan istrinya.

Emil mengatakan, jika saya punya uang itu, saya akan menggunakannya untuk mengobati istri saya yang menderita kanker.

Sebelumnya, jaksa meminta Emil dan mantan Presiden PT Timah Tbk Mochtar, Riza Pahlevi Tabrani, diberikan uang pengganti sebesar Rp 493 miliar yang akan diganti sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap itu diambil.

Baca juga: Hakim Temukan Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun karena PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP

Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan, properti tersebut akan disita. Jika tidak mempunyai harta benda senilai uang restitusi, maka akan diganti dengan pidana penjara 6 tahun.

Awalnya, Emil dan Riza divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, disusul 1 tahun penjara.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *