JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Gedung C1 KPK pada Kamis (31/10/2024).
Mereka bertemu dengan Wakil Ketua KPK Oleksandr Marwata dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membahas status lembaga antirasuah.
“Kita juga belajar dari diskusi dengan Pak Oleksandr Marwata (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa Alex tidak seperti yang digambarkan di luar. Ketua Komisi Anti Korupsi Selatan.
South mengatakan mereka juga membahas status CPC saat ini yang memiliki banyak permasalahan.
Baca Juga: Polisi periksa Pahala Nainggolan soal pertemuan Oleksandr Marwata dan Eko Darmanto
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terjadi perubahan nilai-nilai PKC seperti kepemimpinan dan saluran komunikasi antara pimpinan dengan organisasi lain untuk memberantas korupsi.
“Beberapa tahun setelah kami keluar dari gedung ini, ada perubahan nilai yang harus diakui, jadi mau tidak mau harus masuk ke detailnya,” ujarnya.
Menurut Selatan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya menemui para Dewa untuk menanyakan perkembangan kasus Alexander Marwata.
“Kami ingin tahu perkembangan salah satu pemimpin saat ini, Pak Alex (kasus). Perlu juga penjelasannya,” kata Basaria.
Baca Juga: Polda Metro memanggil 4 pegawai Partai Komunis Ukraina dalam kasus Oleksandr Marvata
Lebih lanjut, Basaria mengatakan mantan pimpinan BPK memberikan semangat kepada Dewas yang akan terus menjabat hingga akhir masa jabatannya.
“Jadi kami di sini untuk memberi semangat kepada rekan-rekan kami yang masih bekerja. Ya, kami hanya bekerja sama saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dia meyakinkan para Dewa akan bersikap netral dan profesional dalam melaksanakan laporan tersebut.
Melihat Surat Keputusan Devas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tentang Nilai Integritas, Tessa mengatakan, ada tanda-tanda seorang anggota KPK masih berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau lainnya. Perkara korupsi yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pengurus atau atasan langsung apabila hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengetahuan kedinasan.
Baca Juga: KPK rencanakan pertemuan Oleksandr Marvata dan Eko Darmanto jelang pengusutan kasus gratifikasi
“Dijelaskan Pak Oleksandr Marwata, alasan pertemuan ini untuk melaporkan dugaan ED TPK,” ujarnya.
Ia menyatakan, karena setiap BPK perlu terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka sudah menjadi mandat resmi bagi setiap anggota BPK untuk menerima laporan awal dugaan korupsi.
“Apakah menjadi tugas setiap pegawai BPK untuk memfasilitasi penerimaan laporan dugaan korupsi dan meneruskan laporan tersebut kepada pejabat BPK yang berwenang. Ini akan didalami oleh Dewan Pengawas,” ujarnya. .
Tessa mengatakan, laporan yang akan diberikan ke UGD tidak bisa diabaikan dengan memahami aturan dan tanggung jawab Deva, dan Alexander bersedia menerima laporan tersebut.
“Terus memperhatikan aturan Devas bagi pengelola lain dan staf pendamping dalam pengaduan masyarakat dan akuntansi forensik,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.