SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Pakai Modus Bayar Utang untuk Kumpulkan Uang dari Anak Buahnya

Jakarta, Compass.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sistem pembayaran utang setelah pemerintahan negara untuk melepaskan dana dari pegawai negeri sipil dan harta publik yang diduga digunakan dalam kata operandi Modus Modus Modus Mahiwa yang ada.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 13/13/2024, “Pegawai Negeri Sipil atau Administrator Pemerintah lainnya atau Departemen Keuangan Publik atau Departemen Keuangan Publik berutang,” katanya.

“Meskipun diketahui bahwa ini bukan utang manajemen anggaran pada tahun 2024 di pemerintahan Peanbar.”

Baca juga: KPK menyita 1,5 miliar RP dan USD $ 1.021 untuk mantan PJ Walkot Pekanbar

Tessa menambahkan bahwa Risnandar telah tampil dengan dua tersangka, Indra Pomi Nasution (IPN), yang menjabat sebagai Sekretaris Regional dan Karmil (NK) dari korupsi Risnandar.

Inspektur KPK saat ini sedang mencari 12 rumah pribadi di kota Peanbar dan enam penelitian kantor di tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok dan di tiga rumah dan di pemerintah kota Pekanbar.

Pencarian berlangsung antara 5 Desember – 12 Desember 2024.

Inspektur menyita berbagai dokumen, dokumen, bukti elektronik, 60 barang (termasuk perhiasan, sepatu dan tas) dan $ 1,5 miliar RP dan $ 1.021.

Dia mengatakan bahwa pencarian adalah bagian dari kelanjutan dari kegiatan investigasi penangkapan hingga 3 Desember.

“Tujuan pencarian adalah untuk menemukan bukti lain yang dapat memperkuat bukti yang ada dan memastikan bahwa para tersangka tidak memiliki kejahatan korupsi lainnya.” Katanya.

KPK juga berlaku untuk mereka yang dipanggil untuk kerja sama dan memberikan informasi nyata sebagai saksi.

BACA JUGA: Banyak kantor resmi di KPK Dealer Peanbar

Tessa mengklaim bahwa KPK tidak ragu -ragu sesuai dengan hukum untuk yang tak ada habisnya.

“Investigasi saat ini mungkin masih diminta untuk pihak lain yang membutuhkan tanggung jawab pidana.” Katanya.

Sebelumnya, KPK memanggil tersangka Risnandar Mahiwa dalam kasus korupsi di bawah kepemimpinan Pemerintah Kota Peanbar untuk tahun keuangan 2024-2025 pada hari Selasa, 12/12/2024.

Pada hari Rabu, 4/12/2024, Nurul Ghuffon, “KPK, RM pertama (Risnandar Mahiwa), walikota Pekanbar dari walikota tiga tersangka yang ditunjuk.” Katanya.

Selain Risnandar, IPN dan NK memiliki dua tersangka lagi.

Ghuphron mengatakan ketiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama di Pusat Penjara KPK dari 22 Desember 2024 dari 3 Desember 2024.

Pasal 12 F dan Pasal 12 B Pasal 12 F dan Pasal 12 B melanggar ketentuan tentang penghapusan kejahatan korupsi yang diubah oleh undang -undang tertanggal 2001 dan akan diubah oleh Pasal 55 (1) KUHP. Lihat berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran utama Anda di saluran di Compas.com WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbdbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *