JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan RDP RI mantan Wakil Presiden Azis Syamsuddin sebagai saksi di rumah tahanan (Rutan) KPK atas dugaan pungutan liar (Pungli). ).
Sedangkan Azis Syamsuddin merupakan mantan penghuni Rutan Cabang KPK. Dia ditangkap di rutan tersebut saat menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasus.
Pantauan sp-globalindo.co.id di lokasi, Azis sudah tiba sebelum sidang dimulai. Ia mengenakan batik dan duduk di barisan depan bangku peserta tes.
Saat Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Maryono membenarkan identitasnya, Azis mengaku tidak mengenal terdakwa.
Baca Juga: Sidang Pungli, Nurhadi Sebut Sewa Botol Rp 20 Juta di Rutan KPK
Azis pun membenarkan saat ini dirinya bekerja di sektor swasta. Mantan politikus Golkar itu telah bebas bersyarat dari penjara di Tangerang.
“Sekarang kembali ke pengacara pak,” kata Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Pusat, Senin (14/10/2024).
Selain Azis, jaksa juga menghadirkan 11 orang lainnya sebagai saksi, pegawai negeri sipil (PNS) KPK dan mantan pegawai serta aparat keamanan KPK.
Sebelas saksi tersebut adalah Satpam Kantor Umum KPK, mantan pegawai KPK Turitno, petugas keamanan KPK Sopyan, Tarmedi Iskandar, dan Nazar.
Berikutnya, anggota Polri Arifin Puspo Melistyo, Pejabat Negara (ASN) KPK Korip, Natsir, Firdaus Fauzi, Dharma Ciptaningtyas, dan Petugas Keamanan Dalam Negeri (Pamdal) Ari Teguh dilantik.
Banyak saksi yang mengenal 15 terdakwa pemerasan tersebut karena bekerja di KPK.
Baca juga: Yoory Corneles Akui Lakukan Pemerasan di Rutan KPK, Tuntut Puluhan Juta Rupee Sebulan
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa mantan petugas rutan KPK melakukan pungutan liar kepada tahanan KPK hingga Rp6,3 miliar.
Mereka adalah Achmad Fauzi, mantan Kepala Rutan KPK (Karutan), Deden Rochendi, mantan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt); dan mantan Plt Kepala Seksi Rutan KPK Ristanta dan mantan Ketua Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.
Kemudian mantan petugas Rutan KPK Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga memeras para tahanan dengan janji berbagai fasilitas, seperti percepatan masa kurungan isolasi, layanan telepon seluler dan power bank, serta pembocoran informasi mengenai pemeriksaan mendadak.
Tarif pungli dipatok antara Rp300.000 hingga Rp20 juta.
Baca Juga: Agen Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan alkohol, ponsel setelah mengungkap kasus pemerasan
Uang tersebut disetorkan secara tunai ke dalam rekening bank dan diawasi oleh petugas rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator antar narapidana.
Uang yang terkumpul selanjutnya akan dibagikan kepada pengelola rutan dan petugas lapas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan menerima uang Rp 10 juta sebulan dari hasil pungutan liar tersebut.
Sedangkan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapat bonus bulanan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta.
Di antara mereka yang ditangkap karena pemerasan adalah Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahfendi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.