sp-globalindo.co.id – Aktivis perlindungan perempuan dan anak Fahira Idris berharap pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, mendapat hukuman tambahan. menjadi Hukumannya berupa kebiri kimia dengan hukuman pidana yang berat.
“Selain pidana yang paling berat, hakim juga harus menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Fahira yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) R. . .
Sekadar informasi, puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An-Nur diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pengurus dan pemilik panti. Kekerasan ini diyakini telah berlangsung selama 18 tahun dan jumlah korbannya kemungkinan akan bertambah.
Fahira menjelaskan, pelaku kekerasan seksual dikategorikan musuh karena korbannya banyak dan perbuatannya berulang dalam jangka waktu yang lama.
Baca juga: Musuh Seksual Anak Bersembunyi di Balik Topeng Pendidik…
“Predator memanfaatkan kelemahan anak untuk melakukan tindakan biadabnya. Oleh karena itu, kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,” ujarnya.
“Predator seperti ini tidak layak dan tidak seharusnya ada lagi di tengah masyarakat. Seharusnya mereka dikurung selamanya. Sekali lagi ini kejahatan yang luar biasa,” kata Fahira.
Ia menegaskan, konsekuensi dari pengkategorian kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa adalah terjaminnya hukuman maksimal bagi predator anak.
Sanksi tersebut antara lain hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Alasan ISIS Minta Hukuman Mati Atas Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswa SMA
Sekadar informasi, sanksi pidana berat, termasuk kebiri kimia bagi predator anak, diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Pemerintah (Peppu) no.
Teknis sanksi kebiri kimia juga dirinci dalam PP no. Negara harus hadir untuk menjamin hak-hak para korban
Selain memastikan pelakunya mendapat hukuman berat, Fahira menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan bantuan diberikan hingga tuntas.
Baca juga: Siswa yang Diduga Terlibat Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok, Dapatkan Bantuan Psikologis
“Kejahatan seksual memiliki akibat fisik dan psikis yang dapat ditransfer hingga dewasa, sehingga perlu dilakukan pemulihan kondisi fisik dan psikologis para korbannya agar dapat membangun masa depannya,” imbuhnya.
Dalam menangani korban, Fahira mengatakan hak penting yang harus dipenuhi adalah akses terhadap layanan hukum, seperti bantuan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum, serta pemberdayaan psikologis.
Korban juga mempunyai hak atas pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan, prosedur, dan pengobatan.
Baca juga: Benarkah Joe Biden mendapat pertolongan medis darurat pada 5 Juli?
Hak perlindungan dasar mencakup hak untuk dilindungi dari ancaman atau kekerasan yang dilakukan oleh pelaku atau pihak lain, serta pencegahan terulangnya kekerasan. Perlindungan tersebut mencakup hak atas kerahasiaan identitas korban.
“Anak-anak korban harus mendapat jaminan kesembuhan, meliputi rehabilitasi medis, mental, sosial, fisik, psikis, psikososial, dan mental spiritual. Pemenuhan hak ini adalah tanggung jawab negara,” kata Fahira. Simak berita terkini dan berita pilihan kami. segera ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.