JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi III DPR RI akan segera melakukan uji kepatutan dan keadilan terhadap calon pimpinan (KPIM) dan calon dewan pengawas (DEWAS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR RI Sodesan Tandra mengatakan, Fraksi Partai Golkar akan melihat dua aspek penting dalam proses tersebut.
“Kami dari (golongan) Golkar, kami akan mendalami dua kasus penting, satu di bidang etik dan satu lagi di bidang hukum,” kata Tandra usai dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Pekan depan, panitia akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan KPK CAPIM dan Dewas
Tandra menjelaskan, moralitas dan hukum saling berkaitan sehingga kedua hal ini perlu dipahami oleh para pimpinan KPK dan para calon yang sudah dewasa.
Ia juga menekankan pentingnya menggali latar belakang calon.
“Kami akan mendalami latar belakang para calon, apakah menjadi komisaris atau pengawas. Dari sudut pandang etika, semuanya seharusnya baik-baik saja,” katanya.
Anggota DPR Daerah Pemilihan (DPIL) Papua Tengah ini menegaskan, dirinya tidak ingin para pejabat KPK tersangkut masalah moral maupun hukum pada periode berikutnya.
“Barulah masalah teknisnya kita lanjutkan. Kita tidak ingin periode sebelumnya terulang, jangan sampai pimpinan KPK mendapat masalah ya,” ujarnya.
Baca juga: Pimpinan dan Dewan KPK Punya Tugas Berat, Kata Abdullah, Jelaskan 4 Hal yang Perlu Dilakukan
Sebelumnya, Anggota Komite III DPR RI dari PKS, Nasir Damil mengungkapkan, pihaknya telah menyusun jadwal pelaksanaan seleksi tahap selanjutnya bagi Ketua KPK dan calon senior.
Namun, Nasir mengatakan hingga saat ini jajaran Komisi III belum menerima surat dari Presiden (kejutan) tentang pimpinan dan pengawas KPK yang diserahkan kepada pimpinan DPR.
“Komite III telah merencanakan tes yang adil dan kepatutan terhadap pimpinan KPK dan calon Dewas KPK pada minggu depan. Namun hari ini Komisi III belum menerima surat dari Presiden, kata Nasir di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Saat Paripurna, DPR Umumkan Sudah Terima Perintah Presiden Soal Pimpinan dan Pengawas KPK
Nasir menjelaskan, Pimpinan DPR RI membacakan Keputusan Presiden tentang Ketua dan Pengawas KPK dalam rapat paripurna, Selasa (12/11/2024).
Ia menambahkan, Pimpinan DPR RI juga memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah nama pimpinan dan pengawas KPK yang dipilih pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun Nasir menegaskan, perintah presiden tersebut masih harus diterima oleh pimpinan Komisi III sebelum tahap uji kelayakan dapat dimulai.
“Jadi dari Surpres kami mengundang orang-orang yang ada di Surpres, tapi hanya untuk keperluan administratif,” jelasnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.