SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

“Fit and Proper Test”, Ida Budhiati Sebut Pimpinan KPK Saat Ini Belum Berintegritas

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati mengatakan tantangan KPK saat ini adalah sikap masyarakat yang negatif.

Menurut dia, hal ini juga karena pimpinan KPK saat ini belum menunjukkan tanggung jawab, profesionalisme, dan kejujuran.

“Pimpinan gagal menunjukkan karakter bertanggung jawab, profesional, dan jujur,” kata Ida pada acara uji kelayakan dan kelayakan pimpinan KPK Komisi III KHDR RI, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Presiden KPK Michael Rolandi Pertanyakan Soal Uang Muka Rupee

Lebih lanjut Ida mengatakan, kepemimpinan KPK masih belum memberikan keteladanan dan belum menunjukkan konsistensi, sinergi, dan internalisasi nilai-nilai budaya KPK.

Apalagi kita belum bisa memberikan contoh tingginya integritas pimpinan KPK, ujarnya.

Namun menurutnya, tantangan tersebut bisa diatasi dengan kehadiran Dewan Pengawas (Devas) KPK.

Sebab, keberadaan Devas KPK merupakan instrumen check and balances di internal lembaga KPK yang sejalan dengan tata kelola modern.

“Banyak pihak yang menilai UU KPK memiliki sejumlah kelemahan. Tapi menurut saya, jika menguji UU KPK, ada kebijakan yang sah dari pembentuk undang-undang untuk memperkuat institusi KPK, yakni dengan membentuk Dewan Pengawas,” ujarnya.

Baca juga: Benny K Harman Singgung Revisi UU Pemberantasan Korupsi

Sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dewas KPK tidak hanya menjalankan fungsi penegakan etik, tetapi juga mengevaluasi kerja KPK.

Desain kelembagaan KPK yang didasarkan pada checks and balances dikatakan dapat digunakan untuk memperkuat integritas kelembagaan KPK di masa depan.

“Dalam rangka memperkuat integritas kelembagaan KPK yang terdiri dari pimpinan, sesepuh, dan pegawai KPK, saya kira ke depan perlu ada sinergi dengan Dewan Pengawas KPK untuk mengkaji ulang aturan terkait kode etik dan hukum acara. ; KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, Dewas KPK tidak boleh berhenti mengusut pimpinan KPK yang memiliki masalah moral, meski orang tersebut sudah mengundurkan diri.

“Pencopotan bukan berarti pemecatan, bukan berarti keputusan presiden akan langsung diambil. Oleh karena itu, menurut saya Dewas berwenang melanjutkan penyidikan,” ujarnya. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *