JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan dengan skema genap-ganjil (meteran) mulai pagi ini, Senin (21 Oktober 2024) hingga Jumat (25 Oktober 2024).
Balapan ganjil genap pekan ini digelar seperti biasa di 25 ruas jalan di Jakarta yang terbagi dalam dua periode waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB sore.
Pengguna jalan diminta menghormati aturan dan mencocokkan nomor plat dengan tanggal perjalanan. Sebab jika dilanggar akan dikenakan denda hingga 500.000 rupiah.
Baca juga: Kelompok Sound Horeg Tambah Semangat Pelantikan Prabowo-Gibran
Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 287 UU No. 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sekadar mengingatkan, berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan terkena ganjil dan genap dalam lima hari ke depan: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamam Polilan Fatmawati Dari Simpang Jalan Mentimun ke Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalanlan D.Ilana Jaitanlan D.Ilanah Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya ke Stasiun Kramat Jalan Diponegoro Raya Jalan Senen Jalan Gunung Sahari
Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.