SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui (angka) genap mulai pagi ini, Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024).

Penggunaan ganjil genap di 25 ruas Tol Jakarta akan dibagi menjadi dua waktu, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10.00 VIB dan sore hari panas 16.00-21.00 VIB.

Jadi masyarakat harus mengikuti busnya pada hari penyeberangan. Tabel genap untuk hari, dan tabel ganjil untuk hari ganjil.

Baca juga: Kendaraan Berat Penyebab Polusi Terbesar di Jakarta

Jika melanggar aturan cek ganjil akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000, sesuai UU LLAJ 22 Tahun 2009.

Daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terdampak kemacetan pada pekan ini adalah sebagai berikut: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Haiam Vuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglimavati Jalan F. Jalan Suriopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kiai Caringin Jalan Tomang Raia Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Hariono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Iani Sales West West Simpang Jalan Paseban Jalan Jalan Kraia ke Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang ingin Anda akses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *