SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Gerak Cepat MA Usai Dugaan Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Terungkap

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kasus Gregorius Ronald Tannur kembali menyedot perhatian publik. Bahkan Mahkamah Agung (MA) pun bereaksi cepat dan mengambil sikap dalam pusaran kasus tersebut.

Kali ini bukan karena Ronald kembali masuk ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), melainkan karena aparat kepolisian justru membatalkan pembebasannya dan terungkap adanya dugaan suap terhadap tiga hakim yang mengadili kasusnya.

Ronald, putra mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur, awalnya dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti memukuli pacarnya Dini Sera Afriyanti, 29, hingga tewas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Ketua Hakim Erintuah Damanik dan dua hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald pada 24 Juli 2024.

Jaksa Agung kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut. Bebasnya Ronald pun menuai kritik tajam dari masyarakat.

Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Asal Usul Dugaan Suap Pengacara Ronald Tannur ke Tiga Hakim PN Surabaya

Ketiga hakim tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah dilakukan peninjauan, KY merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim tersebut karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Setelah beberapa waktu berlalu dan kontroversi mulai mereda, muncul kejutan terkait penanganan kasus Ronald. Dalam proses kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald pada Selasa (22 Oktober 2024).

Mahkamah Agung memvonis Ronald lima tahun penjara.

Putusan kasasi Kabul oleh Jaksa Agung tidak sah judex facti, terbukti alternatif penuntutan kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, tulis Mahkamah Agung dalam situs resminya, dikutip Rabu (2024). -10-23).

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” lanjut putusan tersebut.

Baca juga: Kecewa dengan 3 Hakim yang Bebas Berpendapat Ronald Tannur, MA: Mempengaruhi Kebahagiaan Hakim di Seluruh Indonesia

Sehari setelah putusan kasasi MA, muncul informasi adanya operasi penyamaran (OTT) yang dilakukan tim Kejaksaan Agung.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik ​​menyita uang tunai miliaran dolar dari rumah seluruh hakim PN Surabaya yang mengadili kasus tersebut.

Selain itu, penyidik ​​Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, di Jakarta.

Ketiga hakim yang diduga terlibat suap tersebut kini ditahan di Rutan Surabaya (Rutan). Sementara itu, Lisa kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: MA memberhentikan sementara tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur

Belum cukup, MA pun langsung memberhentikan ketiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald.

Yanto menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara itu diambil Presiden berdasarkan usulan Mahkamah Agung.

Sedangkan terhadap ketiga hakim PN Surabaya, hakimnya akan diberhentikan sementara secara administratif setelah mendapat kepastian ditangkap oleh Jaksa Agung, kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis. (24 Oktober 2024).

Yanto mengatakan, jika sidang selanjutnya menghasilkan putusan pengadilan tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut bersalah, maka mereka akan dipecat.

Baca juga: Soal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur, Anggota DPR: Pengadilan Lain Juga Perlu Diwaspadai

“Kemudian ketiga hakim tersebut akan direkomendasikan oleh Presiden untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Yanto. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *