SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Golkar Akan Temui RK-Suswono, Tanyakan Alasan Tak Ajukan Gugatan ke MK

BOGOR, sp-globalindo.co.id – Partai Golkar akan menemui pasangan gubernur (paslon) DKI Jakarta yang didukungnya, Ridwan Kamil-Suswono, untuk menanyakan alasan ia tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Jakarta. . 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun dari RK-Suswono terkait gugatan pilkada tersebut.

“Permohonan ke MK ini diajukan oleh salah satu calon di Pilkada provinsi. Nanti kita akan temui Emil Kang dan wakilnya. Kita akan cari tahu kenapa dia tidak mengajukan perkara ke MK,” kata Sarmuji Sentul, Bogor. , Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

Sarmuji mengatakan tidak ada perselisihan mengenai hal tersebut karena belum bertemu dengan RK.

Baca Juga: RK-Suswono Tak Boleh Ajukan Perkara ke MK, Golkar: Realita Politik Harus Diterima

Di sisi lain, Sarmuji mengungkapkan Golkar tidak menilai RK secara individu karena kekalahannya di Pilkada Jakarta.

Meski demikian, Golkar melakukan asesmen secara komprehensif untuk memberikan pembelajaran ke depan.

“Kita tidak menghargai setiap orang. Kita menghargai proses agar kita bisa menghasilkan sesuatu yang lebih baik ke depan. Kita pelajari dan pelajari proses kemarin seperti apa, apa yang bisa diambil hikmahnya,” tuturnya.

RK-Suswono kalah dari Pramono-Rano di Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil pemungutan suara KPU Jakarta, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara.

Namun hingga Rabu (12/11/2024) lalu, RK-Suswono belum mendaftarkan perkara ke MK terkait hasil Pemilihan Umum Pilkada (PHPU) Jakarta 2024.

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Tak Laporkan Hasil Pilkada DKI ke MK

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Provinsi mengatur bahwa peserta pemilu provinsi dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil pemungutan suara.

Sementara itu, KPUD DKI Jakarta mengumumkan hasil penghitungan suara pada Minggu (12/8/2024). Artinya batas waktu pengajuan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi adalah Rabu tengah malam. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *