sp-globalindo.co.id – Seorang hakim di Amerika Serikat mendesak Google untuk mengizinkan toko aplikasi alternatif selain Play Store di perangkat Android.
Keputusan tersebut diambil oleh Hakim James Donato Senin (7/10/2024) waktu AS dalam gugatan pengembang game Epic Games terhadap Google yang berlanjut hingga tahun 2020.
Pembuat game Fortnite menuduh Google melakukan praktik antimonopoli dan membayar vendor perangkat untuk tidak mengembangkan toko aplikasi yang bersaing dengan Play Store.
Keputusan hakim akan berlaku selama tiga tahun setelah November 2024.
Baca Juga: Google Menangkan Kasus UE, Tolak Bayar Denda Rp 25 Triliun
Berdasarkan ketentuan tersebut, Google tidak diperbolehkan membayar perusahaan atau pengembang aplikasi untuk meluncurkan produknya secara eksklusif atau pertama kali di Google Play Store dalam waktu tiga tahun ke depan.
Tak hanya itu, keputusan hakim tersebut membuat Google saat ini tidak bisa membayar vendor smartphone untuk memprioritaskan Play Store dan melakukan pra-instal toko aplikasi ini di perangkat Android.
Saat ini sudah banyak vendor smartphone Android yang juga menyertakan toko aplikasinya sendiri di ponselnya. Namun katalog aplikasinya tidak sekaya di Play Store.
Pengadilan juga melarang praktik Google yang mengharuskan pembuat aplikasi menggunakan penagihan Google Play atau melarang mereka mempromosikan iklan untuk aplikasi yang diposting di situs web perusahaan.
Selain itu, hakim meminta Google untuk mematuhi langkah-langkah berikut: Google harus mengizinkan toko aplikasi Android lain mengakses katalog aplikasi Play Store. Google harus mengizinkan toko aplikasi Android pihak ketiga di Play Store harus tersedia.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Google dan Epic membentuk komite beranggotakan tiga orang untuk bekerja sama. Komite tersebut bertugas meninjau kepatuhan Google terhadap keputusan hakim.
Sementara itu, Epic Games memenangkan gugatannya terhadap Google akhir tahun lalu. Sementara itu, keputusan hakim kali ini menjadi satu-satunya rincian apa yang harus dilakukan Google setelah kalah dalam gugatannya, dilansir CNBC. Google siap mengajukan banding
Menanggapi keputusan hakim, Google mengatakan dalam sebuah posting blog bahwa mereka akan meminta pengadilan untuk memblokir sementara perubahan yang diminta Epic Games pada Android dan Google Play.
Karena perubahan tersebut dianggap berbahaya bagi privasi pengguna, sehingga mempersulit pengembang untuk mempromosikan produk dan mengurangi persaingan dengan vendor perangkat Android. Selain itu, raksasa teknologi itu juga akan mengajukan banding
“Kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan meminta pengadilan untuk memblokir sementara perubahan yang diminta Epic,” kata Lee-Ann Mulholland, wakil presiden urusan regulasi Google, Kamis (10/10/2024) dari blog Google dimaksud .
Baca Juga: Google Kembali Dinyatakan Bersalah, Harus Bayar Denda Terbesar Sepanjang Sejarah Google Terbukti Monopoli Play Store
Pada bulan Desember 2023, Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Epic Games berhasil memenangkan kasus melawan Google terkait dugaan monopoli pasar Android melalui toko aplikasi Play Store.