SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun

sp-globalindo.co.id – Google baru-baru ini membayar denda karena dianggap melakukan praktik bisnis yang melanggar aturan di banyak area operasionalnya.

Kali ini, Google justru memenangkan kasus dugaan praktik periklanan monopoli yang diselidiki pengadilan Uni Eropa sejak 2019.

Saat itu, Google diyakini memonopoli bisnis periklanan di UE melalui program AdSense for Search (AFS). AFS sebenarnya dirancang untuk menayangkan iklan di halaman pencarian Google, dan UE percaya bahwa halaman tersebut jarang menampilkan iklan dari penyedia iklan di luar Google.  

Hal ini menyulitkan pesaing periklanan lain seperti Microsoft dan Yahoo untuk bersaing dengan Google, yang telah mengintegrasikan AFS ke dalam mesin pencari Google-nya. Akibatnya, regulator Uni Eropa mengajukan gugatan atas dugaan monopoli Google dalam bisnis periklanan.

Kini, menurut dokumen dari Pengadilan Umum Uni Eropa, tuduhan regulator UE belum terbukti, dan Google telah didenda €1,49 miliar dalam kasus tersebut. Euro atau setara Rp 25,3 triliun telah resmi ditarik. 

Baca juga: Google didenda Rp 483 miliar karena pelanggaran paten

Pengadilan Umum Uni Eropa menyatakan: “Menurut keputusan akhir pengadilan, penyelidik UE dan otoritas pengatur belum dapat membuktikan bahwa Google bersalah atas tuduhan yang mereka buat. 

Pengadilan Umum Uni Eropa menambahkan: “Oleh karena itu, Pengadilan Umum telah memutuskan untuk membatalkan seluruh tuduhan dan denda terhadap Google. 

Dengan kemenangan ini, Google akhirnya resmi melepaskan diri dari dugaan praktik monopoli periklanan UE yang dimulai pada tahun 2019, demikian dirangkum KompasTekno dari TheRegister, Kamis (19/9/2024).  Google jarang memenangkan tuntutan hukum

Seperti disebutkan sebelumnya, Google jarang memenangkan tuntutan hukum di pengadilan dan hampir selalu membayar denda kepada penggugat. 

Misalnya pada tahun 2023 pada bulan Mei Google siap membayar 39,9 juta. USD (sekitar Rp 594 miliar) ke Negara Bagian Washington (AS) dalam gugatan yang menuduh pelacakan lokasi pengguna secara sewenang-wenang. 

Kemudian pada tahun 2023 pada bulan Desember raksasa teknologi itu membayar sekitar 700 juta Dolar AS atau Rp 10,8 triliun untuk menyelesaikan dugaan praktik monopoli Play Store di AS. 

Baca juga: Sekali lagi dinyatakan bersalah, Google membayar $594 miliar Rp baik

Di Eropa sendiri, Google telah beberapa kali digugat oleh regulator dan pengadilan UE atas dugaan aktivitas monopoli di sektor bisnis lain. 

Salah satunya adalah kasus dugaan monopoli mesin pencari pada platform seluler pada tahun 2017, yang mengakibatkan Google membayar $2,42 miliar. Euro (sekitar Rp 41,1 triliun).

Nanti di tahun 2022, Google kembali terlibat dalam kasus dugaan monopoli bisnis mesin pencari UE dan didenda €4 miliar (sekitar Rs 68 triliun). 

Menarik untuk melihat kemenangan melawan UE ini, karena Google tentu dapat menghemat uang dengan tidak membayar denda kepada penggugat seperti biasanya.   Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *