sp-globalindo.co.id – Meskipun pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka tidak hanya berlaku untuk produk -produk mewah dengan tarif pajak pertambahan nilai 12 persen (PPN), tetapi pada awal Januari 2025, banyak layanan digital terus mengoperasikan PPN baru.
Salah satu layanan digital yang mengoperasikan PPN 12 adalah penggunaan toko untuk smartphone dengan Google Play Store Android Operating System (OS).
Kompastkno Surveillance, Kamis (2/1/2025) pagi ini, banyak transaksi yang dilakukan di Android Utilities Store dikenakan biaya tambahan 12 persen PPN.
Ketika kami mencoba bergabung dengan layanan video Local-the-Service (VOD) RP, kami dikenakan biaya RP. Nomor ini adalah RP. 139.000 dan RP.
Baca selengkapnya: Mewah, ponsel cerdas, Netflix, Spatify dan banyak lainnya hanya 12 persen.
Pembelian koin premium dalam permainan melalui Google Play Store juga dikenakan PPN 12 persen.
Pada saat membeli 14.000 emas dalam permainan kerajaan, misalnya, bagi kami, RP. 1.790.880. Harga ini bernilai Rp 191.880 sebesar Rp 1.599.000 (harga dasar) dan PPN 12 persen.
Pembelian Layanan di Google Play Store atau langganan pembayaran, permainan, buku, dan aplikasi lainnya dikenakan 12 persen watt.
Salah satunya seperti game Hitman Go, yang sekarang menjadi RP. Ini adalah kombinasi dari harga dasar senilai Rp 88.000 dan PPN 12 persen senilai Rp 10.560.
Google menghubungi Indonesia tentang penggunaan 12 persen watt pada penggunaan Google Play Store. Tetapi sampai pesan ini disiarkan, tidak ada jawaban.
Baca ini juga: Pendapatan pajak digital di Indonesia adalah total 9 triliun
Sebelumnya, Google Play Store mengimplementasikan PPN pada 1 April 2024. Jumlah ini telah meningkat dari 10 persen dari PPN yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Keuangan: PPN Semua barang dan jasa akan menjadi 11 persen
Peningkatan 12 persen PPN untuk layanan digital bertentangan dengan pengumuman pemerintah.
PPN 12 persen berlaku pada 1 Januari 2025, menurut undang -undang No. 7 tahun 2021 mengenai sinkronisasi persyaratan perpajakan (UU HPP).
Namun, mengingat status masyarakat, ekonomi dan daya beli, serta penciptaan keadilan, itu berlaku untuk 12 persen barang dan jasa mewah.
Jenis mewah adalah barang dan jasa yang dipengaruhi oleh pajak penjualan pada ppmpm atau barang mewah. Layanan digital tidak termasuk dalam segmen barang mewah.
“Jenis ini kecil, jelas, yaitu, jet pribadi, kapal pesiar, kapal dan rumah -rumah paling mewah,” kata Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Sri Mulayani kepada Kombas.com pada hari Selasa (12/31/2024).