JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penurunan lanskap antikorupsi di Kalimantan Selatan dalam dua tahun terakhir berdasarkan hasil Survei Probabilitas (SPI) yang dilakukan KPK.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kalimantan Selatan (PUPR).
Berdasarkan hasil SPI tahun 2022 dan 2023, Pemerintah Kalsel terjatuh. Pemerintah Kalsel mendapat nilai 72,54 yang masuk kategori lemah, kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
Menurut Budi, pada skor SPI 2023 terdapat 3 keterangan berbeda yang menjawab dilakukan pemeriksaan, yakni di lingkungan Pemerintah Kalsel, di luar, dan pakar (ahli).
Baca juga: KPK akan memanggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka
Menurut dia, survei yang paling rendah dari 3 responden adalah sisi bijak yang mendapat skor 63,24, dan tanggapan pemeriksa BPK mendapat skor 67,45, pemeriksa BPKP (58,67), KPK (57,04), Anggota DPRD (44,65). ), dan Sabre Pungli Polisi (64.07).
Oleh karena itu, komitmen terhadap penerapan antikorupsi di lingkungan Kepolisian Daerah (SKPD) Kalsel masih perlu ditingkatkan secara menyeluruh, kata Budi.
Kini, jika dilihat dari Monitoring Center for Prevention (MCP) dua tahun terakhir (2022 dan 2023), skor Pemprov Kalsel masuk kategori Pemeliharaan.
Skor MCP Pemerintah Kalsel tahun 2022 adalah 93 dengan penilaian detail pada setiap fokus bidang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD (87), pengadaan barang dan jasa (100), perizinan (100), pengawasan APIP (89), pengelolaan ASN (81 ). ), bidang terkait pajak (94) dan pengelolaan BMD (94).
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Temukan 5 Persen Urusan Keuangan di Kalsel
Namun pada MCP 2023, skor yang diraih Pemerintah Kalsel diturunkan menjadi 85 dengan rincian Perencanaan dan Anggaran APBD (83), Penjualan Barang dan Jasa (95), Perizinan (100), APIP Pengawasan (70), pengelolaan ASN (90), cukai daerah (78) dan pengelolaan BMD (78),” ujarnya.
SPI merupakan audit yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lembaga publik untuk membantu meningkatkan pelayanan. Saat ini Monitoring Center for Prevention (MCP) sedang melakukan pemasangan area rusak di tingkat pusat dan daerah.
Sedangkan Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka saat KPK melakoni pertandingan pada Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee sebesar 5 persen untuk proyek-proyek penting di Pemprov Kalsel.
Selain Sahbirin, ada enam tersangka lainnya yakni Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Cipta Karya Yulianti Erlynah, Direktur Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Wakil Kepala Gubernur Selatan, Gubernur Gubernur Kidul. Agustya. Febry Andrean dan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Dengarkan berita terbaru dengan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.