JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Poubirin dicopot dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ia diumumkan akan beraksi.
Pengaduan Sahbirin soal situasi mencurigakan yang diputus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diterima Hakim Afrizal Hadi pada Selasa (12/11/2024).
Dalam putusannya, Hakim Afrizal menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memvonis Sahbirin tidak tepat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pernyataan tersebut tidak ada gunanya dan tidak mempunyai kewenangan hukum untuk memutus Sahbirin Noor, kata Hakim Afrizal di sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Vonis Pertama Kali ke Gubernur Kalsel, Hilangkan Keraguan
Hakim Afrizal menyatakan menolak keberatan atau tanggapan yang diajukan firma hukum KPK.
Ini argumen Komisi Eliminasi yang sedang dikerjakan Sahbirin, sehingga belum bisa mengajukan usulan awal.
Menurut Hakim Afrizal, pendapat tersebut harus didukung dengan bukti bahwa Sahbirin melarikan diri.
Hakim juga menolak tudingan KPK yang menyebut penunjukan Sahbirin bisa dilakukan tanpa partisipasi terlebih dahulu, karena ia melarikan diri.
Hakim Afrizal memutuskan Sahbirin tidak masuk dalam daftar orang yang ditangkap karena kegiatan ilegal (OTT), sehingga patut diperiksa sebagai tersangka.
Karenanya, Hakim Afrizal menilai tindakan KPK sia-sia.
Hakim Afrizal mengatakan: “Pernyataan bahwa tindakan tergugat dalam menetapkan pemohon sebagai penggugat merupakan tindakan yang mandiri karena tidak mengikuti prosedur yang tidak sah dan batal.”.
Puberin tiba-tiba muncul
Selain itu, Kantor Hukum KPK menyebut Pubirin lolos dari pemeriksaan OTT pada 6 Oktober.
Keberadaan Pubirin masih belum diketahui, meski penyidik telah mencarinya di beberapa tempat yang diduga tempat persembunyian.
Sebaliknya, Puberin tidak mengikuti kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur provinsi, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rancangan peraturan (Raperda) DPRD Kalsel.