Jakarta, Kompas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan kasus yang diajukan oleh Risma-Gus Hans dengan 265/phpu. GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Permintaan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartio, keadilan konstitusional di ruang pengadilan pada hari Selasa (4/2/2025).
Keadilan konstitusional Saldi Isra mengatakan bahwa beberapa argumen yang diungkapkan oleh kamp Risma-Gus Hans dalam pengamatan hukumnya tidak bergantung pada hukum.
Baca juga: Malam ini MK Java Pilkada’s Eastern Dispension, membaca lantai untuk Khofifa-Emil Jakarta
Termasuk diskusi terkait kemitraan pemilih yang lebih rendah.
Pengadilan percaya bahwa proposal antara pengobatan atau gangguan yang terkait dengan seleksi rendah tidak jelas.
“Pengadilan percaya bahwa debat aplikasi quo tidak bergantung pada hukum,” kata Saldi.
Setelah satu -satunya provinsi di pulau kontroversi konflik timur Java Pilgab menjadi kaca pembesar, yang kasusnya berlanjut di pengadilan konstitusional.
Risma-Gus Camp Hans Cheating Central Java Pilgab, pemenang Khofifa Inder Paravanssa-Emeril Darak (Kofifa-Emil), juga telah secara terbuka berpendapat bahwa kandidat nomor 2 juga telah ditambahkan.
Baca ini juga: Fight Kofifa on Risma di Sesi Perselisihan Timur Java Pilgup
At the introductory examination investigation, various proposals such as Wednesday (1/8/2025) and Risma-Gus Hans Camp Social Auxiliary Politics, General Election Commission (KPU) Commission (KPU) Commission (KPU) Commission (KPU) Commission (KPU), KPU), Seventom, Jubiles of the Seventom, Seventom, Juel
Kamp Kofifa-Emil menjawab, mereka menyerang Risma-Gus Hans dalam agenda pendengaran, pada hari Jumat (1/18/2025) untuk mendengarkan pengumuman terdakwa, Bavas dan pihak terkait.
Risma, yang menjabat sebagai Menteri Urusan Sosial sebelum mendaftar sebagai peserta di Java Pilgub Timur, menuduh Risma sebagai politik urusan sosial.
Diskusi Cav-Cove Jokovi juga mengutuk diskusi Khofifa, mengurangi perawatan dan suara SIRCAP.
Kasus kedua usia Jokovi sekarang sudah berakhir, dengan pemecatan Pengadilan Konstitusi, kontroversi yang diajukan oleh Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. Tonton ponsel Anda langsung ke berita terbaru dan berita favorit kami. Pilih Saluran Dukungan Utama Anda Akses ke saluran whatsapp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzzrk13h3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.