SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

SP NEWS GLOBAL Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Saleh.

Ghazalba Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) beserta proses perkaranya di Mahkamah Agung.

“Terdakwa Ghazalba Saleh divonis 10 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Fahjal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Ghazalba Saleh terbukti melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, kata hakim. 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ghazalba Saleh Tuduh Jaksa KPK Balas Dendam Kasus Suap

Selain hukuman tersebut, Ghajalba juga divonis 4 bulan penjara dengan tambahan denda Rp400 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah 6 bulan penjara.

Menurut jaksa, Ghazaba menerima gratifikasi dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan dakwaan pertama dan kedua.

Dalam penilaiannya, Vavan menyatakan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pencegahan Tipikor (TPICoR) telah dipenuhi.

Ghazalba dinilai terbukti menerima uang dari beberapa pihak yang berseberangan dengan posisinya, serta pihak lain.

Baca Juga: KPK Tuntut Hukuman 15 Tahun Penjara bagi Hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh

Selain itu, Ghajalba juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan dalam dakwaan kedua JPU KPK.

Dalam kasus ini, Ghazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dan TPPU senilai total Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Ghazalba juga diduga menerima uang sebesar 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13,3 miliar, 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara 2,9 miliar, dan Rp.

Ghazalba diduga menerima Rp37 miliar dari penggugat MA bernama Zafar Abdul Ghafar. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *