JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Pidana Korupsi Pusat (Tipikor) Jakarta menunda sidang terpidana pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Marijono mengatakan salah satu hakim tidak hadir sehingga tidak bisa melakukan perundingan.
“Hari ini Pak Jaksa, pengacara dan terdakwa, hari ini dibacakan putusannya. Namun karena alasan tertentu tidak tercapai perundingan, kata Hakim Marjono di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
Sidang juri harus diadakan untuk menentukan hukuman awal yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
Baca Juga: Terdakwa Pemerasan di Rutan KPK Mengaku Korban Terdakwa Lain
Majelis hakim kemudian memutuskan menggelar sidang besok (13 Desember 2024) untuk membacakan putusan.
“Kita akan membacanya besok, oke? “Kami akan membacanya besok, Jumat, 13 Desember,” kata Mariono.
Dalam kasus ini, jaksa PKC mendakwa 15 mantan tahanan PKC melakukan pembayaran ilegal hingga Rp6,3 miliar kepada tahanan PKC.
Soal mantan Direktur Rumah Tahanan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi, mantan Plt Direktur Rutan KPK. Ketua Deden Rohendi, mantan Plt Kepala Bagian Rutan KPK Ristantan. pimpinan sekaligus mantan Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK. , Roh Tobing.
Baca Juga: Pemerasan KPK Tangkap Terdakwa Menangis karena Anak Koruptor Serius Menghina Anaknya Sendiri
Lalu ada mantan pejabat Rutan KPK Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricki Rachmavanto, Vardoio, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga menuduh para tahanan melakukan pemerasan dengan menjanjikan berbagai layanan, seperti percepatan masa isolasi, layanan telepon seluler dan power bank, serta membocorkan informasi dari pemeriksaan mendadak.
Besaran punglinya berkisar Rp300.000 hingga 20 juta.
Uang tersebut disetorkan secara tunai ke rekening bank kustodian yang diawasi oleh para tahanan yang ditunjuk sebagai “Lurasi” dan koordinator narapidana.
Uang yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada direktur rutan dan petugas lapas.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Fauzi dan Ristanta menerima Rp10 juta per bulan sebagai kepala rutan dari hasil pungutan liar tersebut.
Sedangkan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapat tunjangan bulanan sekitar Rp 3-10 juta.
Tahanan yang disengketakan itu antara lain Ioori Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsiah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Siamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Ra Purvmat.
Baca juga: Para pejabat pernah mengusulkan pembubaran pusat penahanan PKT karena praktik pemerasan menjadi kronis. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.