JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sidang praperadilan dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) oleh hakim yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregory Ronald Tannur, Heru Hanindio (HH).
Kasus tersebut telah dirujuk ke Kejaksaan Agung bidang Tindak Pidana Khusus yang menangani penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Benar adanya permohonan prapermohonan yang diajukan Heru Hanindio terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tegas tersangka dengan terdakwa Jampidas, kata Humas PN Jaksel saat dihubungi sp-globalindo.co.id. pada Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Adik Ronald Tanur Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekar
Dijuamto menjelaskan, Heru membuka perkara tersebut pada Selasa (12/03/2024) dan terdaftar dalam perkara Nomor 123/PID.pra/2024/pn.jkt.sel.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal Abdullah Mahrus untuk mendengarkan permintaan tersebut.
Uji coba pertama dijadwalkan pada Jumat 13 Desember 2024, lanjut DiJuamto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembebasan Ronald Tanur.
Baca Juga: Sidang Laporan KY Terhadap Badan Kasasi Ronald Tanur
Selain Heru, dua hakim lain yang terlibat adalah Irintua Damanik dan Mongapul yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat, yang kini telah ditangkap.
Lebih lanjut, Zampidas menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Joaf Ricker, sebagai tersangka.
Ronald Tannu diduga berperan sebagai perantara dalam penanganan kasus tersebut di Mahkamah Agung.
Terakhir, Ibu Ronald Tanur ditetapkan sebagai tersangka suap dari Mrizka Widzaza. Ikuti terus berita terkini dan cerita favorit kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran dasar utama Anda dan akses saluran Whatsapp compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzzzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.