SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Hakim Kasus Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD: Kejagung Perlu Periksa Ketua PN Surabaya

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud, MD, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini disebabkan putus asanya pembelaan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Ronald Tannur.

Dalam cuitan di akun X miliknya, Kamis (24/10/2024), Mahfoud menyebut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu membela keras atas putusan Ronald Tannur.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu juga dengan tegas membela bahwa putusan terhadap Tannur adalah adil, tulis Mahfoud.

sp-globalindo.co.id mendapat izin untuk mengutip tweet tersebut.

Baca Juga: Terduga calo kasus Ronald Tannur ditangkap di Bali

Ronald Tannur sendiri merupakan anak dari anggota PKB DPR RI Edward Tannur yang melakukan penyerangan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga tewas.

Namun, pembebasan yang diumumkan saat itu menimbulkan kecurigaan. Menanggapi tudingan tersebut, Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut dan menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintua Damanika, Mangapul, dan Geru Hanindyo dalam Operasi Khusus (OTT) pada Rabu (23/2010). 10/2024). .

Mahfoud mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memuji ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersebut sebagai sosok yang patriotik.

Namun setelah mengungkap kasus suap ini, Mahfoud mengakui penilaian tersebut salah.

Ternyata penilaian pimpinan PN itu salah, perlu dicek juga, tegasnya.

Baca Juga: Pengakuan Awal Pengacara Sera Afriyanti Ronald Tannur Minta Nomor Rekening

Mahfoud pun mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Kejaksaan Agung dalam OTT terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Mahfoud mengatakan penangkapan itu membuktikan kecurigaan masyarakat atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.

Bravo bagi Kejaksaan Agung yang menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari pembunuhan brutal terhadap pacarnya, kata Mahfoud.

Mahfoud menjelaskan, keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Ser Afriyanti (DSA) sempat memicu kemarahan masyarakat.

Baca juga: Frustrasi dengan Hukuman Lepas Tiga Wasit Ronald Tannur, Massachusetts: Menyakiti Kebahagiaan Wasit Indonesia

Saat itu, banyak negara mempertanyakan kebenaran keputusan tersebut.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *