JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Meninggalnya seorang hakim di gedung pengadilan disebut-sebut menjadi salah satu penyebab munculnya gerakan hakim di Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) ).
Baca Juga : KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah
Hakim ditemukan tewas pada 15 September 2024, tiga hari setelah dinyatakan meninggal.
“Tanggal 15 September itu hakim meninggal dunia di wisma dan diketahui 2 atau 2 hari sebelumnya diperkirakan meninggal. Baru terlihat (3 hari kemudian),” kata Juru Bicara SHI Fauzan. Arrasyid dalam percakapan itu. di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2024).
Hakim muda tersebut menunjukkan bahwa mulai Desember 2023, para hakim muda di kelasnya memiliki rencana nyata untuk terus memperjuangkan nasib hakim di masa depan dan melakukan penyelidikan independen.
Baca Juga: Ikahi Sebut Gaji Hakim Akan Ditingkatkan Mulai 2018 Pasca Putusan MA.
Pada Januari 2024, ada keputusan bahwa hakim muda harus tetap memegang jabatannya, dan akhirnya semuanya dilakukan secara tertutup.
Namun, melalui pemberitaan di media sosial, hakim lain di Indonesia mengetahui rekannya dibungkus dalam kantong mayat dan pihak berwenang membawanya pergi dengan menggunakan masker.
“Ini membuat hakim muda yang pada Januari 2024 mengatakan (secara pribadi) itu berpikir, revolusi terakhir,” kata Fauzan kesakitan.
Hakim di berbagai bidang merasa prihatin dan mempertanyakan berapa lama orang yang memegang palu akan terus menerus menyakiti.
Hakim hanya menerima tunjangan perumahan sebesar Rp1 juta. Rendahnya gaji dan tunjangan membuat mereka memilih untuk meninggalkan istri dan anak mereka di kota, sementara mereka bertugas di daerah terpencil seperti pulau lain.
Baca Juga : Putri Kaesang dan Erina Lahir Hari Ini, Namanya Bebingah Sang Tansahayu
Baca Juga: DPR Tolak Tuntutan Keadilan, Pakar Universitas Airlangga Sebut Keadilan Harus Ditingkatkan
Saat ditelusuri, kondisi rumah mendiang hakim di sebuah resor di Sumbar tidak memadai seperti yang diyakini sebagian besar orang.
Karena situasi keuangan yang sulit ini, hakim memutuskan untuk menyewa hotel dan furnitur yang buruk.
“Kurangnya keadilan yang kami yakini menjadi alasan utama mengapa banyak hakim memilih memisahkan keluarga dan tinggal di gedung apartemen,” kata Fauzan.
Berdasarkan penelusuran sp-globalindo.co.id, hakim yang meninggal pada 15 September itu berinisial J dan berusia 62 tahun.
Ia merupakan hakim di Pengadilan Agama (PA) yang berlokasi di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Fauzan mengatakan gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini terkait Reformasi Publik (PP) No. 94 dari tahun 2012 tidak diubah.