SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Hakim Perintahkan Aset Helena Lim Dikembalikan, MA: Pasti Tak Ada Kaitannya dengan Tindak Pidana

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menilai hakim sebaiknya mempertimbangkan perintah Jaksa Agung mengembalikan seluruh aset yang disita dari Helena Lim, terdakwa kasus korupsi bisnis timah.

Juru bicara MA, Yanto mengatakan, normalnya hakim akan meminta pengembalian barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Seharusnya begitu, kalau (harta) dikembalikan berarti tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Yanto juga mengatakan, hakim sebenarnya akan menyita seluruh aset terkait kejahatan yang dilakukan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kaji Perintah Hakim yang Meminta Pengembalian Harta PIK Helena Lim

“Kalau penyitaannya berdasarkan keterangan Pasal 392 (KUHP), harus dilakukan sesuatu (tindak pidana) baik itu dilakukan, apakah itu tindak pidana, dan sebagainya. katanya. katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Agung mengembalikan seluruh aset yang disita dari PIK, Helena Lim, orang kaya gila.

Helena Lim merupakan pemilik perusahaan penukaran mata uang PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang bergerak di bidang pengelolaan hasil korupsi sistem perdagangan barang kaleng terdakwa Harvest dan rekan-rekannya.

Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pembelaan Helena dan kuasa hukumnya apakah barang sitaan itu diperoleh sebelum atau di luar waktu tindak pidana korupsi.

Baca juga: Setelah Harvey Moeis, Helena Lim pun divonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa

“Harta benda yang tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana tersebut seharusnya dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Majelis hakim menyimpulkan, upaya paksa Kejaksaan Agung menyita harta benda Helena tidak memenuhi syarat penyitaan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan dalil Helena dan tim kuasa hukumnya yang menyebut sejumlah properti masuk program amnesti pajak pada 2016 dan ada program penyerahan sukarela (PPS) pada 2022.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37 Tahun 2016 menyebutkan harta yang disebutkan dalam program amnesti pajak dan PPS mempunyai kekuatan hukum.

Oleh karena itu, aset dalam program amnesti pajak dan PPS dapat dibuktikan eksis dan eksis.

Oleh karena itu, sudah selayaknya harta kekayaan tersebut demi hukum dinyatakan tidak dapat dicabut dan dijadikan dasar penyidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak, kata Hakim Pontoh.

Dalam kasus ini, Helena divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 900 juta, 1 tahun penjara.

Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi. Dengarkan langsung berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *