SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Hakim Singgung Harvey Moeis Tak Sebut Ke Mana Dana CSR Disalurkan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut terdakwa kasus korupsi sistem perdagangan timah, Harvey Moeis, tidak menyebut penggunaan dana sosial atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pandemi covid-19.

Hal itu diungkapkan Hakim Agung Sukartono saat membacakan pembahasan putusan kasus mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana dan kawan-kawan.

Sukartono mengatakan Harvey Moeis meminta US$500 hingga US$750 per ton kepada beberapa pengelola smelter yang telah menandatangani perjanjian sewa dengan PT Timah yang diprakarsai olehnya.

Total nilai dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp420 miliar.

“Mengumpulkan dana jaminan seolah-olah merupakan biaya tanggung jawab sosial yang nilainya tinggi 500-750 AS per ton dihitung berdasarkan jumlah peleburan timah dengan PT Timah,” kata Hakim Sukartono di ruang sidang, Rabu (11/12). 2024).

Baca juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis dkk. memperkaya mantan Kepala Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 triliun

Beberapa pimpinan smelter swasta tersebut adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; dan pemasaran PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga.

Hakim Sukartono mengatakan, uang tersebut diserahkan langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening perusahaan penukaran uang milik pengusaha Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.

Menurut Hakim Sukartono, Helena mengetahui uang tersebut bukan digunakan untuk tanggung jawab sosial, melainkan untuk kepentingan Harvey Moeis.

“Dalam persidangan, Harvey Moeis menyatakan tidak mencatat penggunaan uang yang diterimanya dan mengatakan uang tersebut digunakan untuk membantu bencana Covid-19 serta tidak bisa menyebutkan di daerah mana uang tersebut dibagikan,” kata hakim. Karton gula.

Baca juga: Objek Defensif Terkait Tuntutan Harvey Moei: Kerugian Negara Sangat Tinggi Rp 300 Triliun

Dalam persidangan, Harvey Moeis menolak pengumpulan dana CSR. Menurutnya, dia tidak pernah menyebut dana tanggung jawab sosial melainkan dana sosial.

Dia mengatakan, pengumpulan itu dilakukan setelah mendapat pesan dari Kapolda Bangka Belitung, Almarhum AKBP Syaiful Zachri, agar masyarakat dan lingkungan tidak boleh dilupakan.

Ia kemudian mengakhiri pesannya sebagai arisan.

Dalam penelitian terpisah, dokter anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Harvey Moeis memperkenalkan Rinawati.

Ia mengaku mendapat bantuan dana dari Harvey Moeis sebesar Rp15 miliar yang dicicil selama satu bulan untuk menambah kapasitas Intensive Care Unit (ICU) RSCM selama pandemi Covid-19 tidak dapat diatasi akibat ledakan tersebut. dalam jumlah pasien. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *