JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengacara Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, Agus Nurudin mengaku menentang keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jan Oktavianus yang melakukan pemecatan. kasus tersebut diajukan ke pengadilan. pada hari Selasa (14/01/2025) temanmu.
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.
“Tapi ya itu putusannya, jadi kita harus hormati ya,” kata Agus usai mendengarkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Agus menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan proses evaluasi alat bukti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Dua Saksi KPK Dianggap Hakim Tolak Kasus Mbak Ita di Sidang
Ia menilai penting untuk mengungkapkan bukti dan bukti yang ada.
“Soal tingkat keterbukaan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Padahal kami ingin isu transparansi ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
“Ketika ditanya tentang hubungan mereka dengan para saksi, mereka terkait dengan saksi. Ini perlu diklarifikasi,” ujarnya.
Agus menambahkan, tanpa penjelasan apa pun, seharusnya majelis hakim menjelaskan proses penyidikan yang dianggap tersangka tidak berdasar.
Teman pengacara Mbak Ita, Erna Ratna Ningsih juga menyatakan hakim hanya mempertimbangkan dua dalil yang disampaikan komisi antirasuah saat menolak perkara tersebut.
Dia menegaskan, kasus tersebut mencakup empat pernyataan ahli yang patut didengar dan dipertimbangkan.
Sebab, pendapat empat ahli yang dihadirkan dalam kasus tersebut. Namun dalam putusannya, hakim hanya fokus pada bukti-bukti surat saja,” kata Erna.
Erna juga memaparkan proses penetapan tersangkanya sebagai tersangka yang dinilai aneh.
Menurut dia, Mbak Ita diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bertentangan dengan sistem yang ada.
“Saat ini terdapat banyak perbedaan dalam proses identifikasi tersangka yang ada, dimana kami meyakini bahwa identifikasi tersangka, identifikasi awal tersangka, dan pemeriksaan terhadap rekanan kami terjadi pertama kali setelah penetapan tersangka. tersangka pada 12 Juli,” ujarnya.
Jadi dalam kasus ini, setelah nama tersangka disebutkan, yang kami bela baru dimintai keterangan pada bulan Agustus, katanya.
Baca juga: Kasus Mbak Ita Diberhentikan Sebelum Disidangkan