SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Kesehatan

NEWS INDONESIA Harap-harap Cemas Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Tahun depan pemerintah bersama BPJS Kesehatan akan memperkenalkan Kelas Standar Rawat Inap Rumah Sakit (KRIS), kelas 1, 2, 3 akan diberlakukan sebagai alternatif.

Perpres 59 Tahun 2024 mengatur tentang KRIS dan memberikan waktu transisi kepada rumah sakit pada tanggal 30 Juni 2025 untuk menerapkannya.

Semua rumah sakit harus mengupayakan kesetaraan dan keadilan bagi semua. Oleh karena itu, tidak ada pilihan; Rumah Sakit didefinisikan sebagai fasilitas yang mencakup 12 standar atau kriteria. Prasarana dan fasilitas rawat inap harus dilengkapi.

Selama ini program sarjana meliputi kelas satu; Kelas 2 meliputi Kelas 3 dan Kelas VIP. Peserta BPJS kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kelasnya.

Program KRIS tidak menghilangkan gelar yang sudah ada seperti yang dijelaskan Kementerian Kesehatan. Namun standarisasi fasilitas rawat inap akan dikembangkan untuk peserta BPJS kesehatan.

Kuota pelaksanaan KRIS di RS pemerintah sebesar 60 persen dan RS swasta 40 persen. Artinya, KRIS yang sama tersedia bagi peserta BPJS kesehatan, meski tidak dikecualikan pada tingkat kelas yang ada.

Tujuan penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesetaraan bagi semua. Setiap orang mendapat pelayanan medis dan non medis yang sama di rumah sakit.

Selain itu, pelayanan disederhanakan dan mengintegrasikan data layanan kesehatan. Komunikasi informasi menjadikan pelayanan kesehatan menjadi efisien dan efektif. Hasilnya, kualitas layanan meningkat serta kepuasan pasien.

KRIS berharap dapat menyediakan sistem yang dapat meningkatkan pelayanan kesehatan secara komprehensif sesuai kebutuhan masyarakat.

Implementasi KRIS memerlukan pengaturan hibah. Ruang kelas standar untuk semua memerlukan penyesuaian fasilitas yang konstan. Oleh karena itu, KRIS merupakan standar fasilitas rawat inap dan bukan standar pelayanan klinis.

Kelas 3 khususnya akan berusaha menjadi kelas KRIS. Tampaknya pemerintah berpandangan bahwa masyarakat dengan pendapatan lebih tinggi harus membayar iuran yang lebih tinggi.

Mereka memberikan modal sosial bagi masyarakat di bawahnya. Layanan serupa (KRIS) tersedia meskipun dengan perbedaan biaya.

Kedepannya akan terjadi reformasi tarif yang menjadi isu penting terkait beban APBN dan kemampuan masyarakat membayar. Pemerintah harus mendengarkan suara rakyat.

Pemberian KRIS tidak hanya terkait penyelesaian wilayah pelayanan, namun juga pembangunan perbaikan; sumber daya manusia; Hal ini termasuk investasi pada peralatan dan pasokan medis serta pelatihan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan berharap jumlah tempat tidur tidak berkurang dengan penerapan KRIS.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk rumah sakit milik pemerintah untuk melaksanakan krisis tersebut. RS Kelas A Rp 200 miliar – Rp 400 miliar per tahun; Kelas B menerima Rp50 miliar per tahun dan kelas C-D menerima rata-rata Rp2,5 miliar per tahun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *