JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan agar kenaikan harga rumah bersubsidi ditinjau kembali setiap lima tahun sekali.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DP Apersi Junaidi Abdillah dalam rapat gabungan dengan Wakil Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, Jumat (12/6/2024).
Menurut dia, setiap tahun dilakukan perkiraan kenaikan harga rumah akibat kenaikan biaya material, biaya operasional, harga tanah, dan lain-lain.
Baca juga: Pertumbuhan Harga Rumah Bekas Menurun di Empat Kota Ini, Apa Saja?
“Makanya kami usulkan agar penilaian tidak dilakukan setiap tahun, Pak. Bagaimana jika dilakukan penilaian setiap 5 tahun sekali?” kata Junaidi.
Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan batasan harga rumah maksimal untuk jangka waktu 5 tahun dan membiarkan pasar menentukan rumah yang ingin dipilih.
“Kita pikirkan bagaimana 5 tahun terakhir harga rumah bisa maksimal hingga Rp 250 juta. Pilih saja (konsumen) sesuai kemampuan listrik dan pendapatannya,” jelas Junaidi.
Seperti diketahui, Pemerintah setiap tahun selalu melakukan evaluasi harga rumah bersubsidi dengan mempertimbangkan kenaikan berbagai komponen, termasuk harga tanah dan bahan bangunan.
Mulai tahun 2024, pemerintah menaikkan harga rumah subsidi berdasarkan rencana zonasi lokasi rumah tersebut.
Baca juga: Harga Rumah Tipe 36 Akan Turun Jadi Rp 10 Jutaan
Harga rumah dipatok mulai Rp 166 juta di wilayah Jawa dan Sumatera hingga Rp 240 juta untuk wilayah Papua. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.