SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Hari Ini, PN Jaksel Akan Putuskan Praperadilan soal RBS Belum Jadi Tersangka Timah

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Negeri Batavia Selatan (PN Jaksel) berencana memutuskan penyidikan pendahuluan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap RBS (Robert Bonosusatya) yang masih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perdagangan timah. , hari ini, Rabu (30/10/2024).

Kasus ini diajukan oleh Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) pada tahun 2024. 3 Oktober

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memastikan salah satu hakim, Tumpanuli Marbun, akan membacakan putusan sementara.

Benar, Pengadilan Negeri Batavia Selatan dengan salah satu hakimnya, Tumpanuli Marbun, hari ini Rabu 30 Oktober 2024 akan memutus perkara sementara yang dikukuhkan MAKI (Boyamin Saiman), Djuyamto.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Temukan Penetapan Tersangka Ilegal, 3 Direktur PT ASDP Ajukan Gugatan ke PN Batavia Selatan.

Djuyamto menjelaskan, poin utama dalam kasus ini adalah sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang tidak menetapkan tersangka RBS.

Pokok permohonannya adalah Jampidsus tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh RBS, tambahnya.

Dalam permohonannya, MAKI meminta Pengadilan Negeri Batavia Selatan menyatakan Iampidus melawan hukum mengeluarkan Surat Perintah Penundaan Penyidikan (SP3) karena tidak menetapkan tersangka RBS.

Dealer RBS mengatakan pihaknya terkait dengan PT Bangka Lead Refinery (RBT), sebuah perusahaan swasta pertambangan dan peleburan.

Bunyinya juga: Pengadilan Negeri Batavia Selatan tidak akan menyelenggarakan sidang kecuali berprasangka baik terhadap hakim yang sedang cuti massal.

Perusahaan ini pernah terlibat usaha patungan dengan PT Timah yang kemudian menjadi tersangka korupsi.

Nama RBS beberapa kali muncul di pengadilan.

Beberapa terdakwa mengaku rumah RBS di Jalan Gunawarman, Batavia Selatan, yang menjadi tempat penyerahan uang.

Beberapa waktu lalu, sp-globalindo.co.id mencoba mengonfirmasi fakta persidangan RBS, namun tak memberikan tanggapan. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *