JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) Jakarta diperkirakan akan menyampaikan putusannya hari ini, Kamis (10 Oktober 2024), tentang pencalonan Gibran Rakabuming Rakka pada Pilpres 2024.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, akan diputus secara elektronik melalui pengadilan elektronik mulai pukul 13.00.
Dalam kasus ini, PDI-P menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.
BACA JUGA: Pengalaman Makan Gratis Bergizi di SMAN 70 Jakarta, Gibran: Menu terlengkap dan mewah
Dalam gugatannya, PDI-P mempertanyakan ketentuan usia calon wakil presiden dalam peraturan KPU yang tidak diubah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi saat pendaftaran Gibran disetujui.
Gaius Lumbuun, anggota tim kuasa hukum PDI-P, menilai penunjukan Gibran sebagai wakil presiden berikutnya bisa gagal jika PTUN Jakarta mengabulkan tuntutan mereka.
Gayus mengatakan, jika pemilu ditemukan cacat hukum dan dibatalkan, maka putusan Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Risikonya ditentukan oleh kemenangan (pemilihan umum), tapi tidak bisa dilaksanakan, kata Gayus saat ditemui wartawan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7). /2024).
Baca juga: MKMK: Anwar Usman Buktikan Sudah Bujuk Hakim Lain Soal Keputusan Batasan Usia Calon Wakil Presiden
Perlu diketahui, dugaan cacat pencalonan Gibran ini juga menjadi salah satu pokok gugatan uji hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tak dipersoalkan oleh MK dalam putusannya.
Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan PDI Perjuangan yang akan disidangkan nanti, tidak melibatkan lembaga peradilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi.
“Secara hukum, tidak ada kaitan antara proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan badan peradilan mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi, tempat putusan kemarin dijatuhkan,” kata Perdana Menteri Urban kepada wartawan, Rabu (24/04/2024). Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.