SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dijadwalkan memutuskan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 hari ini, Kamis (10 Oktober 2024).

Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus secara elektronik melalui e-court mulai pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, PDI Perjuangan menyimpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai calon wakil presidennya.

Baca juga: Uji Coba Gratis Makanan Bergizi di SMAN 70 Jakarta, Gibran: Menunya Paling Lengkap dan Mewah

Dalam gugatannya, PDI-P membantah persyaratan usia calon wakil presiden dalam peraturan KPÚ tidak diubah untuk mencerminkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima pendaftaran Gibrán.

Gaius Lumbuun, anggota tim kuasa hukum PDI Perjuangan, menilai pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih bisa gagal jika PTUN Jakarta mendukung gugatannya.

Gayus mengatakan, jika pemilu tidak sah karena cacat hukum, maka putusan Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Resikonya, suatu keputusan diambil untuk memenangkan pemilu, tapi tidak layak, tidak bisa dilaksanakan, kata Gayus, Kamis (18/7) saat ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur. diadopsi pada tahun 2024).

Baca Juga: MKMK: Anwar Usman Terbukti Yakinkan Hakim Lain untuk Putuskan Batasan Usia Calon Wakil Presiden

 

Sebagai informasi, dugaan tidak adanya pencalonan Djibran ini juga menjadi bahan gugatan uji hasil pemilu presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tak dibantah MK dalam putusannya.

Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan PDI Perjuangan yang akan disidangkan nanti, tidak ada kaitannya dengan lembaga peradilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi.

“Secara hukum, tidak ada keterkaitan antara persidangan di PTUN dengan (lembaga peradilan) manapun, termasuk Mahkamah Konstitusi yang putusannya dikeluarkan kemarin,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu (24 April 2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *