JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Aktris Sandra Dewi dijadwalkan menjalani persidangan atas dugaan korupsi terkait skema perdagangan timah PT Timah Tbk. Sandra akan bersaksi mewakili terdakwa Harvey Moeis.
Insya Allah dia akan hadir, kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, saat diwawancara sp-globalindo.co.id, Minggu (20/10/2024).
Baca juga: Senin nanti Sandra Dewi akan kembali menjadi saksi kasus Harvey Moeis
Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini Sandra Dewi diberi kesempatan untuk memberikan pembuktian ulang atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suaminya.
Sandra Dewi diharapkan bisa membuktikan bahwa tudingan beberapa aset yang diduga terkait TPPU suaminya tidak benar.
Insya Allah, kata Arthur seraya menambahkan, Sandra sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk bukti tersebut.
Dalam kasus ini, Sandra Dewi diduga menerima aliran dana hasil korupsi PT Timah Tbk sebesar Rp3,5 miliar. Ia disebut juga menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diyakini berasal dari kasus tersebut.
Terbaru, Sandra Dewi disebut-sebut mentransfer Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta bernama Anggraeni pada Desember 2019.
Baca Juga: Delapan Tahun Menikah, Sandra Dewi Akui Tolak Dukungan Harvey Moei Saat Bersaksi di Sidang Suaminya
Namun, Anggraeni mengaku uang utang suaminya kepada Harvey digunakan untuk model bisnis.
Dalam kasus korupsi ini, negara disebut menderita kerugian finansial hingga Rp300 triliun.
Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima uang hasil korupsi sebesar Rp420 miliar.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga menerima operasi penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.
Harvey menghampiri Mochtar untuk menampung penambangan liar di kawasan IUP PT Timah.
Baca Juga: Sandra Dewi Sebut Produknya Hasil Endorsemen, LALU: Hakim Akan Selidiki
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa aktivitas ilegal di pemukiman pertambangan tersebut akan ditutup dengan menyewa alat peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian dari hasil penjualannya.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diprakarsai oleh pimpinan PT QSE, Helena Lim.
Baca Juga: Saat Sandra Dewi Bersaksi Demi Harvey Moeis, Akui Transfer Rp10 Miliar ke Smelter ke Istri Bos
Dari perbuatan ilegal tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
Dalam perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Tahun 2010. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.